Madiun (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi sebuah akper di Kabupaten Jombang, yang sempat menjadi teka-teki.
Kapolres Madiun AKBP Tony Surya Putra, di Madiun, Minggu, mengatakan, tersangka adalah Yatimin (28) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, yang bekerja sebagai kuli bangunan. Sedangkan korban adalah Fitria Kumala Sari (20) warga Desa Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
"Tersangka ditangkap satu minggu setelah penemuan mayat korban di hutan. Ia ditangkap di sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah mertuanya," ujar AKBP Tony kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan Yatimin dilakukan setelah polisi menelusuri berbagai informasi atas temuan sesosok mayat perempuan di hutan KPH Saradan petak 45 masuk Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi nyaris tanpa busana oleh warga sekitar lokasi penemuan pada Minggu (18/10) lalu.
Setelah sempat menjadi teka-teki soal identitas mayat dan penyebab kematiannya, polisi akhirnya mendapatkan titik terang, menyusul ada keluarga dari Desa Plumpungrejo, Kecamatan Saradan yang mendatangi Polsek Saradan untuk melihat ciri-ciri korban pada tanggal 22 Oktober lalu. Keluarga menyakini bahwa jasad tersebut adalah Fitria Kumala Sari.
"Berdasarkan keterangan keluarga dan saksi lainnya, semuanya mengarah kepada pelaku hingga akhirnya pelaku bisa dibekuk," kata Kapolres.
Dalam pemeriksaan sementara, Yatimin mengakui telah membunuh Fitria yang merupakan pacarnya karena bingung terus didesak untuk dimintai pertanggungjawaban. Hasil otopsi, korban sedang hamil, sementara Yatimin telah memiliki istri dan anak.
Korban dan Yatimin telah saling kenal sejak enam tahun lalu. Mereka lalu dekat hingga akhirnya berpacaran. Keduanya juga telah beberapa kali melakukan hubungan itim.
Hasil pemeriksaan, Yatimin mengalami kelainan seksual dalam melakukan hubungan badan dengan korban selama ini, yakni korban selalu diikat. Pada kejadian sebelum pembunuhan, keduanya sempat berhubungan badan di hutan dengan tangan korban diikat di pohon jati.
Setelah puas, Yatimin lalu menusuk leher korban dengan pisau yang telah disiapkan. Setelah itu, leher korban diinjak hingga patah dan tewas di lokasi tersebut. Jasadnya kemudian dibuang di hutan dalam keadaan mengenaskan yaitu ada bekas tusukan benda tajam di leher dan kondisi leher patah.
Setelah membunuh, korban kabur dengan membawa semua barang milik korban, seperti tas ,laptop, telepon genggam, dan lainnya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati. Selain itu, junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman sembilan tahun hingga hukuman mati," kata Tony. (*)