"WNA yang diperiksa tersebut berasal dari beberapa perusahaan di wilayah kerja kami seperti di Bojonegoro, Tuban, Gresik dan juga dari Lamongan,"
Surabaya, (Antara Jatim) - Petugas Imigrasi Klas I Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, memeriksa 39 orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak, Saffar Muhammad Godam, Jumat, mengatakan, puluhan WNA yang diperika tersebut merupakan hasil operasi selama tiga hari sejak tanggal 20-22 Oktober 2015.

"WNA yang diperiksa tersebut berasal dari beberapa perusahaan di wilayah kerja kami seperti di Bojonegoro, Tuban, Gresik dan juga dari Lamongan," katanya saat temu media di kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak, Surabaya.

Ia mengemukakan, 39 orang WNA yang diperiksa tersebut di antaranya berasal dari Tiongkok sebanyak 18 orang, Filipina sebanyak 13 orang, India 6 orang, seorang Taiwan, dan seorang lagi dari Korea Selatan.

"Mereka diamankan karena diduga melakukan pelanggaran imigrasi, dan saat ini kami akan lakukan proses penyidikan untuk mengetahui apakah indikasi benar melakukan pelanggaran supaya bisa ditindaklanjuti," tuturnya.

Ia mengatakan, terdapat bermacam-macam pelanggaran yang dilakukan di antaranya melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin keimigrasian yang ada.

"Salah satunya masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan wisata," ucapnya.

Selain memeriksa puluhan WNA, pihaknya juga memeriksa beberapa perusahaan yang diduga sebagai penjamin keberadaan WNA tersebut selama di Indonesia.

Ia mengatakan, saat ini puluhan WNA tersebut tidak dilakukan penahanan dan masih berada di perusahaan masing-masing dan petugas hanya menyita paspor milik para WNA tersebut.

"Untuk sementara ini para WNA tersebut dikenakan pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," tukasnya.(*)


Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026