Surabaya (Antara Jatim) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak netral dalam Pilkada akan diberi sanksi tegas mulai dari sedang hingga berat.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sedang hingga berat. Tidak ada lagi sanksi ringan yang biasanya berupa teguran lisan dan tertulis," kata Yuddy seusai menghadiri upacara peringatan Hari Jadi ke-70 Provinsi Jawa Timur di Taman Surya Kota Surabaya, Senin.
Menteri PAN RB ini menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dan profesionalitasnya dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015.
Menurutnya, Kementrian PAN RB, berkomitmen untuk menjaga konsistensi dan netralitas ASN dalam menyamput Pilkada. Itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang tugasnya melaksanakan pengawasan terhadap netralitas ASN berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PAN RB dengan Menteri Dalam Negeri.
Satgas inilah yang nantinya bertugas untuk melakukan koordinasi dengan pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan netralitas dan larangan penggunaan aset pemerintah oleh ASN, merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran, melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan melaporkan hasil pengawasan kepada wakil presiden melalui Menteri PAN RB.
Ia menegaskan bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas. Bahkan, dia menyebut, tidak ada sanksi ringan bagi ASN yang terbukti melanggar.
"Sanksinya bisa pencopotan pada jabatan struktural, penundaan promosi, penundaan kenaikan gaji. Bahkan, bila pelanggarannya serius, bisa diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Karena itu saya meminta seluruh ASN dan PNS agar memperhatikan ketentuan Undang-Undang agar tetap netral sehingga birokrasi berjalan sebaik-baiknya," jelas menteri berusia 47 tahun ini.
Penjabat Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno mengatakan selama dua minggu sejak dirinya menjabat sebagai Pj wali kota pada 28 September 2015 lalu, pelayanan kepada masyarakat di Kota Pahlawan, sudah dilakukan dengan baik.
"Sekarang kita tingkatkan lagi pelayanan kepada masyarakat. Kebersihan di instansi pemerintahan kota juga saya kontrol," ujarnya.
Terkait imbauan dari Menteri PAN RB agar PNS bersikap netral dan profesional dalam menghadapi Pemilukada serentak, Nurwiyatno menyebut Pemkot Surabaya sudah dua kali membuat surat edaran untuk menindaklanjuti seruan tersebut.
"Pemkot Surabaya sudah dua kali membuat surat edaran. Saya kira semua sudah memahami. Nanti kita sukseskan lagi dengan KPU dan Bawaslu. Juga ada Pokja yang memonitor perjalanan tahapan Pilkada. Selama ini sudah bagus, sesuai dengan tahapan dan normanya," katanya. (*)
Menpan : PNS Tidak Netral di Pilkada Diberi Sanksi Tegas
Senin, 12 Oktober 2015 17:24 WIB
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sedang hingga berat. Tidak ada lagi sanksi ringan yang biasanya berupa teguran lisan dan tertulis