Yogyakarta (Antara Jatim) - SKK Migas menyatakan perlu ada pengadilan migas di Indonesia, yang memroses pelanggaran yang dilakukan berbagai pihak termasuk kontraktor dalam mengelola migas, karena pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran kepada negara.
"Kita belum memiliki pengadilan migas yang memroses pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan migas. Karena itu, sangat dibutuhkan pengadilan migas, seperti yang sudah ada di dalam pengadilan pajak," kata Sekretaris SKK Migas Budi Agustyono, di Yogyakarta, Selasa.
Di dalam rapat koordinasi kehumasaan 2015, ia menjelaskan dalam hal terjadi pelanggaran dalam pengelolaan migas, maka proses hukumnya ditangani pengamanan obyek vital (pamobvit).
"Kita sudah memiliki pamobvit, yang bisa menangani pelanggaran hukum yang tejadi dalam pengelolaan migas," katanya, menegaskan.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas juga harus berhati-hati dalam bekerja dengan mematuhi kontrak yang sudah disepakati, termasuk dalam menghadapi masyarakat.
"Kontraktor juga harus memperhatika tenaga kerja dengan memperhitungkan waktu habis kontraknya. Seperti kejadian kerusuhan tenaga kerja minyak Blok Cepu di Bojonegoro, karena tenaga kerja kurang diperhatikan kontraktor," paparnya.
Kepala Perwakilan SKK Migas Jawa, Bali, Madura dan Nusa Tenggara (Jababanusa) Ali Masyhar, menjelaskan rapat koordinasi kehumasan dengan mengundang seluruh kontraktor KKKS se-Jababanusa sebagai usaha untuk mendorong dalam pengelolaan migas menjadi lebih baik.(*)
SKK Migas: Perlu Ada Pengadilan Migas Di Indonesia
Selasa, 15 September 2015 16:23 WIB
Kita belum memiliki pengadilan migas yang memproses pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan migas. Karena itu, sangat dibutuhkan pengadilan migas, seperti yang sudah ada di dalam pengadilan pajak.