Komisi B : Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Tetap Masuk Perda
Kamis, 10 September 2015 9:00 WIB
Jadi Perda 6/2014 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol ini kan sudah diklarifikasi gubernur setahun lalu, dan draf penyempurnaannya dikirim pemkot ke dewan, baru Agustus 2015 mulai dibahas lagi di pansus
Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menegaskan larangan penjualan minuman beralkohol di toko swalayan dan toko pengecer tetap masuk dalam penyempurnaan Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Surabaya.
Anggota Pansus Penyempurnaan Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Komisi B DPRD Surabaya, Achmad Zakaria, mengatakan aturan pelarangan itu tidak akan hilang di perda yang direvisi.
"Jadi Perda 6/2014 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol ini kan sudah diklarifikasi gubernur setahun lalu, dan draf penyempurnaannya dikirim pemkot ke dewan, baru Agustus 2015 mulai dibahas lagi di pansus," katanya.
Menurut dia, draf yang dikirim setahun lalu itu belum mengakomodasi Permendag terbaru yang melarang minuman beralkohol dijual di toko swalayan.
Hasil konsultasi pansus ke Biro Hukum Kemendagri pada Selasa ini, pansus perda minuman beralkohol harus memasukkan Permendag 06-/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua permendag 20/M-DAG/PER/4/2014.
"Baik dalam diktum mengingat, maupun dalam pasal-pasal, harus dimasukkan. Jadi mihol (minuman beralkohol) tetap dilarang dijual di toko swalayan, termasuk juga dilarang di toko pengecer lainnya di Surabaya," kata legislator dari Fraksi PKS itu.
Pada periode lalu, lanjut dia, perda itu disusun masih mendasarkan ke Perpres 74/2013 dan Permendag lama, sekarang harus memasukkan permendag 20 Tahun 2014 dan Permendag 6 Tahun 2015 itu.
"Kami akan undang pemkot nanti dan meminta segera menyesuaikan isi perda dengan permendag baru, dan juga mendesak pemkot memasukkan raperda retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITP-MB), karena retribusi ini sudah amanat UU 28/2009," ujarnya.
Meskipun di UU 23/2014 sudah tidak mengatur istilah klarifikasi perda kabupaten/kota oleh Gubernur, kata dia, DPRD tetap dapat membahas penyempurnaan Perda 6/2014 ini untuk direvisi dan disesuaikan dengan permendag terbaru itu.
Selain larangan minuman beralkohol di toko swalayan dan toko pengecer, pansus akan mencermati pasal-pasal lainnya.
Zakaria menambahkan, draf penyempurnaan perda dari pemkot yang diterima pansus, belum memasukkan pasal 14, 15 dan 28 Permendag terbaru tentang larangan-larangan seperti memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan tempat tertentu yang dilarang.
"Saya sebagai anggota pansus akan minta kepada pansus untuk memasukkan larangan-larangan ini ke perda. Ini demi untuk menyelamatkan warga Surabaya, khususnya anak-anak muda, generasi yang akan datang dari penyalahgunaan minuman beralkohol," katanya. (*)