Malang (Antara Jatim) - Para pedagang kaki lima yang berjualan di wilayah Kota Malang, khususnya di kawasan Pasar Besar dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) kota itu bakal "diusir" dan dipulangkan ke daerah masing-masing.
"Untuk mengetahui punya tidaknya para pedagang kaki lima (PKL) ini, akan kami lakukan operasi yustisi secara terus menerus mulai pekan ini. PKL yang tidak mempunyai KPT Kota Malang, tidak mengantongi surat pengantar dari daerah asalnya maupun surat keterangan pindah sementara (SKTS) akan kami pulangkan ke daerah asal," kata Wali Kota Malang Moch Anton di Malang, Selasa.
Selain melakukan operasi yustisi, kata Anton, pemkot juga akan membuatkan kartu tanda anggota (KTA) khusus bagi PKL asli Kota Malang. Pemberian KTA tersebut bertujuan untuk pembinaan serta pemberian sejumlah bantuan bagi PKL, seperti gerobak, tenda serta permodalan.
Selain itu, lanjutnya, dengan adanya KTA tersebut, jumlah PKL di kawasan Pasar Besar maupun di Jalan Ade Irma Suryani tidak akan bertambah terus. KTA tersebut, sekaligus untuk memetakan jumlah pedagang buah dan putihan. Jika sudah diketahui jumlah pedagang buah maupun putihan yang asli warga Kota Malang, pemkot tinggal melakukan penempatan saja.
Jika di kawasan Jalan Ade Irma Suryani nantinya tidak mencukupi, ujar Anton, berarti harus ada lokasi alternatif. "Lokasi alternatif inilah yang sekarang ini sedang kami kaji, apakah tetap di Jalan Ade Irma Suryani atau dipindahlan ke lokasi lain yang lebih representatif dan mampu menampung seluruh pedagang," ujarnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Malang Agoes Edy Proetanto menyatakan operasi yustisi ini untuk menertibkan administrasi kependudukan para PKL di Kota Malang. Pemkot Malang akan memerioritaskan PKL asli warga Kota Malang yang boleh berjualan.
"Kami akan mengutamakan PKL yang memiliki KTP Kota Malang untuk berjulan. PKL dari luar Kota Malang akan kami data dan kami kumpulkan untuk dipulangkan ke daerah asal maisng-masing," katanya.
Kepala Dinas Pasar Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan pendataan PKL akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Malang. Data yang masuk diprioritaskan bagi PKL asli warga Kota Malang. Setelah itu, data akan diolah oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Kalau semua data PKL sudah masuk, baru dikeluarkan KTA. Langkah ini untuk mengantisipasi agar jumlah PKL tidak terus bertambah," katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang Metawati Ika Wardani meminta para PKL untuk melengkapi administrasi kependudukan. Bagi PKL yang berasal dari luar Kota Malang harus memiliki surat keterangan tinggal sementara dan surat pengantar dari daerah asalnya.
"Sosialisasi kami lakukan mulai hari ini (Selasa, 4/8) hingga Jumat (7/8). Setelah itu kami akan melakukan operasi yustsisi," katanya. (*)
PKL Tanpa KTP Kota Malang Bakal "Diusir"
Selasa, 4 Agustus 2015 18:18 WIB