Oleh Rangga Pandu Asmara Jingga Jakarta (Antara) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono. "Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (kubu Aburizal Bakrie) untuk sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang pembacaan putusan gugatan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di PTUN, Jakarta, Senin. Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara Golkar, dengan Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, serta dua hakim anggota yakni Subur, dan Tri Cahya Indra Permana. Mereka berkesimpulan untuk mewajibkan Tergugat dalam hal ini Menkumham menarik SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Sementara Tergugat intervensi, yakni kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN. Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono yang hadir dalam sidang pembacaan putusan itu meyakini Menkumham akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN tersebut. Agung pun merasa putusan PTUN tidak adil. Sementara kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyatakan dengan putusan PTUN ini, maka kepengurusan Golkar kembali kepada hasil Munas Riau. Sidang pembacaan putusan sengketa partai beringin relatif berlangsung aman, meskipun dihadiri sejumlah pendukung dari kedua kubu.(*)
Berita Terkait
Ridwan Hisjam Minta Dua Kubu Golkar Bersabar
27 Maret 2015 12:57
Akademisi minta pemerintah perhatikan kesehatan ibu dan anak di daerah bencana
27 Desember 2025 07:15
Presiden Prabowo : Selamat Natal dan Tahun Baru 2026
25 Desember 2025 05:05
Presiden terima laporan soal perkembangan kampung haji Indonesia
24 Desember 2025 11:31
TNI AL terima kapal perang baru buatan Italia KRI Prabu Siliwangi
23 Desember 2025 12:25
Kapolri tekankan jajaran waspadai potensi bencana saat Nataru
22 Desember 2025 14:09
Wamenhan: KRI Balaputradewa-322 miliki tingkat presisi tinggi
18 Desember 2025 22:11
