Jumlah TPS Pilkada di Jember Berkurang
Kamis, 14 Mei 2015 15:46 WIB
Jember (Antara Jatim) - Jumlah tempat pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember 2015 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berkurang dibandingkan TPS Pemilu Presiden pada 9 Juli 2014.
"Jumlah TPS Pilkada akan berkurang sebanyak 461 TPS karena pada Pemilu Presiden jumlah TPS sebanyak 4.808 TPS, sedangkan pada Pilkada sebanyak 4.347 TPS," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Ahmad Hanafi, di Jember, Kamis.
Menurut dia, pengurangan jumlah TPS tersebut berdasarkan kajian dan evaluasi tiga kali penyelenggaraan pemilu yakni Pemilu Gubernur Jatim, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden.
"Kalau jumlah TPS lebih sedikit maka bisa lebih efektif, sehingga diharapkan partisipasi masyarakat bisa meningkat," tuturnya.
Ia mendaku kebijakan pengurangan TPS akan mempermudah pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya, agar pemilih tidak kebingungan dalam menyalurkan hak suaranya.
"Jumlah TPS yang lebih sedikit justru memudahkan masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya karena satu TPS maksimal bisa menampung 800 pemilih," ucap mantan jurnalis itu.
Kendati demikian, lanjut dia, KPU Jember akan memberikan pengecualian untuk daerah yang tidak padat penduduk dan berjauhan dengan daerah lain, sehingga TPS masih bisa didirikan di lokasi yang terpencil.
"KPU akan mendirikan TPS di daerah tersebut, dengan pertimbangan masyarakat tidak terlalu jauh menuju ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya," katanya.
Pengurangan jumlah TPS Pilkada, lanjut dia, akan berdampak pada berkurangnya jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), sehingga anggaran pilkada untuk honor penyelenggara bisa lebih efisien.
"Anggaran Pilkada Jember mencapai Rp72 miliar dengan rincian beberapa poin anggaran yang cukup besar yakni honor penyelenggara pilkada mencapai Rp26 miliar, bahan kampanye sebesar Rp24 miliar, dan surat suara sebesar Rp3 miliar," paparnya.
Dengan berkurangnya jumlah TPS, lanjut dia, diharapkan tidak mengurangi partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya saat pemungutan suara Pilkada Jember pada 9 Desember 2015.(*)