Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memberlakukan permohonan pengajuan berbagai proses perizinan melalui sistem daring (online), namun belum banyak yang memanfaatkan sistem tersebut, dan lebih memilih datang langsung ke kantor. "Pemohon berbagai perizinan masih asing dengan sistem daring, sehingga lebih senang memilih datang langsung mengurus ke kantor,"kata Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro Kamidin, di Bojonegoro, Jumat. Menurut dia, dengan datang langsung ke kantor pemohon bisa langsung menanyakan persyaratan yang harus dilengkapi dalam mengajukan berbagai perizinan kepada petugas, sekaligus melengkapi. "Masih banyak pemohon yang asing dengan permohonan perizinan melalui sistem daring," ucapnya. Lebih lanjut ia majelaskan pihaknya memberlakukan pengajuan permohonan izin dengan sistem sejak Oktober 2014. Berdasarkan data, lanjut dia, surat izin yang sudah dikeluarkan yaitu surat izin usaha perusahaan (SIUP) , dan dua tanda daftar perusahaan (TDP), masing-masing dua surat izin. Selain itu, izin mendirikan bangunan (IMB), pemasangan reklame dan bursa kerja, masing-masing satu surat. "Dari 47 perizinan yang kami keluarkan yang pengajuannya bisa melalui daring baru lima jenis perizinan," jelas dia. Meski pemohon perizinan dengan sistem daring masih minim, menurut dia, pihaknya terus menyosialisasikan pengajuan permohonan izin dengan sistem daring kepada masyarakat. Yang jelas, menurut dia, permohonan berbagai perizinan yang bisa dilakukan dengan sistem daring melalui web Badan Perizinan, tidaklah sulit. Pemohon, lanjut dia, seketika akan memperoleh tanggapan, kalau saja persyaratannya lengkap atau masih ada yang kurang. Ia mencontohkan kalau saja ada persyaratan yang kurang, misalnya, kartu tanda penduduk (KTP), maka sistem di daring akan memberikan tanda. Data di Badan Perizinan, jumlah berbagai surat izin yang dikeluarkan untuk Januari 554 surat, Februari 544 surat, Maret 521 surat, dan April 395 surat. "Mei ini izin yang sudah kita keluarkan 117 surat," jelas dia. Ia menambahkan dari 47 perizinan yang diproses, antara lain, SIUP, TDP, trayek, IMB dan izin gangguan, izin lembaga pelatihan kerja, izin apotek, izin praktik bidan, dan izin surat usaha jasa konstrksi (SUJK). (*)
Bojonegoro Berlakukan Proses Izin Lewat Daring
Jumat, 8 Mei 2015 14:21 WIB