Trenggalek (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengajukan izin prinsip penggunaan lahan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani untuk pembangunan jalur lintas selatan seluas sekitar 112 hektare di sepanjang pesisir selatan daerah tersebut. "Memang sudah mau habis dan sekarang sedang diurus perpanjangan izin prinsipnya. Bebeapa pekan lalu kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak pemkab di Surabaya untuk mengevaluasi permohonan baru izin prinsip tersebut," kata Wakil Administratur Perum Perhutani Kediri Selatan di Trenggalek, Andi Iswindarto di Trenggalek, Sabtu. Sesuai SK Menhut nomor S.906/Menhut-VII/PKH/2013 tertanggal 30 Agustus 2013, lanjut dia, izin prinsip penggunaan kawasan hutan untuk JLS berlaku hingga 30 Agustus 2015. Perpanjangan izin prinsip harus terus dilakukan pemerintah daerah karena status kawasan hutan yang terkena proyek pembangunan JLS hanya berstatus pinjam pakai, dengan kompensasi lahan sesuai ketentuan dalam Undang-undang Kehutanan. Mengacu pada ketentuan tersebut, kata Andi, lahan hutan negara yang dikelola Perhutani akan terus bertambah. Pasalnya, perhutani mendapat lahan baru yang menjadi kompensasi atas penggunaan kawasan hutan untuk jalur lintas selatan tersebut. "Untuk lahan kompensasinya sudah disediakan pemda di daerah Bondowoso. Namun secara resmi belum diserahkan ke kami (Perhutani) karena tahapan pengukuran juga belum dilakukan. Kami masih menunggu kelengkapan administrasi surat penunjukan lahan kompensasi tersebut," kata Andi. Mengacu perkembangan proses penyediaan lahan untuk pembangunan jalur lintas selatan di Kabupaten Trenggalek yang dicatat oleh jajaran KPH Perhutani Kediri, pemerintah daerah setempat dilaporkan telah menyediakan bakal lahan kompensasi sekitar 125,88 hektare secara bertahap. Tahap pertama, penyediaan lahan kompensasi berhasil diadakan melalui pembelian lahan hutan rakyat seluas 11,9377 hektare di Desa Cangkring, Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso dan mendapat persetujuan Menteri Kehutanan Nomor S.702/Menhut-VII/2013 tertanggal 12 Desember 2013. Penyediaan lahan tahap kedua berhasil dicapai lagi setelah tim penyediaan lahan kompensasi JLS yang dibentuk Pemkab Trenggalek membebaskan lahan hutan rakyat di lokasi yang sama, Desa Cangkring Kecamatan Prajekanm Bondowoso seluas 43,8476 hektare dan mendapat persetujuan Menteri Kehutanan Nomor S.523/Menhut-VII/2013 tanggal 27 Agustus 2014. Terakhir, lahan kompensasi tambahan kembali diperoleh dengan luasan mencapai 70,10 hektare di tiga desa Desa Cangkring dan Walidono, Kecamatan Prajekan serta di Desa Pandak Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso. Penyediaan lahan kompensasi tahap akhir ini juga telah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan nomor S.771/Menhut-VII/2013 tertanggal 29 Des 2014. Andi menegaskan, seluruh administrasi perizinan penggunaan kawasan hutan negara untuk proyek JLS, mulai dari izin prinsip, penyediaan lahan kompensasi, hingga ganti rugi tegakan seluruhnya menjadi kewenangan Kementrian Kehutanan. Ia menyebut ada sekitar 15 item persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan pinjam pakai lahan kawasan hutan negara untuk pembangunan JLS. "Sebagian sudah berhasil dipenuhi dan telah kami lakukan verifikasi termasuk pengukuran dan penghitungan. Namun masih ada beberapa poin persyaratan lain yang masih proses sebelum nanti diajukan ke kementrian (kehutanan)," ujarnya.(*)
Trenggalek Ajukan Izin Prinsip Lahan JLS
Sabtu, 25 April 2015 15:01 WIB