Madiun (Antara Jatim) - PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Jawa Timur, mencairkan uang sebesar Rp8 miliar untuk pembayaran klaim kecelakaan yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode tri wulan pertama tahun 2015. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Suhadi, Rabu, mengatakan, uang sebesar Rp8 miliar tersebut dikeluarkan untuk 77 korban meninggal dunia dan 860 untuk korban luka-luka, baik berat maupun ringan. "Uang sebesar Rp8 miliar lebih tersebut diberikan kepada seluruh korban kecelakan lalu lintas di wilayah kerja kami yang berada di eks-Kerisidenan Madiun," ujar Suhadi, kepada wartawan. Ia mengaku tidak mengetahui pasti rincian uang klaim yang diterima korban maupun keluarga korban. Yang jelas, jumlah klaim untuk korban meninggal dan cacat seumur hidup adalah sebesar Rp25 juta. "Sedangkan untuk korban luka, akan diberikan santunan maksimal Rp10 juta rupiah. Baik luka berat maupun luka ringan," kata dia. Terkait masih banyaknya korban kecelakaan, pihaknya mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam berkendara di jalan. Diharapkan, para pengguna jalan memiliki kesadaran untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. "Imbauan itu, mengingat banyaknya kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kesalahan manusia. Seperti, tidak mematuhi aturan berlalu lintas, mengebut saat mengemudi kendaraan, dan melanggar marka jalan," katanya. Data PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun mencatat, jumlah klaim santunan kecelakaan selama tahun 2014 mencapai Rp26,7 miliar. Jumlah itu untuk santunan sebanyak 436 korban meninggal dunia dan 2.963 korban luka-luka. Adapun, santunan paling banyak diberikan kepada korban ataupun keluarga korban di Kabupaten Ngawi. Sisanya tersebar di wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan. Sementara, data Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi mencatat, selama tri wulan pertama tahun 2015, telah ada sebanyak 133 kasus kecelakaan. Dari jumlah tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 25 orang, luka berat 14 orang, dan luka ringan 179 orang. (*)
Jasa Raharja Madiun Cairkan Klaim Rp8 Miliar
Rabu, 22 April 2015 11:26 WIB