Sistem Peringatan Dini Narkoba Jatim Terkendala Jaringan
Senin, 6 April 2015 20:10 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Sistem peringatan dini terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) yang akan diterapkan di Jawa Timur masih terkendala jaringan, khususnya di desa-desa.
"Sistem ini nantinya bekerja secara daring (dalam jaringan). Kendalanya memang terkait jaringan internet di daerah pelosok dan harus terselesaikan," ujar Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap melaksanakan sistem peringatan dini narkoba ini karena dinilai sangat penting, terutama semakin rawan bahayanya di Indonesia, khususnya Jawa Timur.
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa sistem ini akan dipasang di 7.722 desa di Jatim dengan sistem peringatan yang tersambung dengan kepolisian, TNI serta pemerintah daerah.
"Nanti kalau ada sesuatu darurat, sinyal ini langsung ditangkap oleh instansi yang berkaitan, dan langsung ditindaklanjuti instansi terdekat dengan pengirim sinyal," katanya.
Terkait anggaran, mantan Sekdaprov Jatim tersebut enggan membeberkannya dan mengatakan dana berasal dari daerah, sedangkan untuk sistem serta perangkatnya bekerja sama dengan PT Telkom.
"Harapan kami, angka penyalahgunaan narkoba bisa ditekan dengan adanya sistem ini. Sekali lagi, kendala harus diselesaikan dan program berjalan," tukasnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa di Malang raya terdapat 700 siswa SD yang terindikasi menggunakan narkoba jenis pil double L atau biasa disebut pil koplo.
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), pada tahun 2013 jumlah pengguna narkoba di Jatim mencapai 740 ribu orang, dengan ribuan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
BNN juga sudah bekerja sama dengan akademisi, salah satunya meminta perguruan tinggi seperti Universitas Airlangga (Unair) mengampanyekan program rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, karena penyalahguna narkotika tingkat pelajar/mahasiswa mencapai 27,32 persen dari 4 juta penyalahguna narkotika.
Untuk 4 juta penyalahguna narkotika itu terdiri atas 1,6 juta penyalahguna coba pakai, 1,4 juta penyalahguna terus pakai, dan 943 ribu pecandu. (*)