Polres Lumajang Tetapkan Lima Tersangka Kebun Ganja
Senin, 23 Maret 2015 19:39 WIB
Lumajang (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menetapkan lima tersangka kasus kebun ganja di pekarangan rumah seorang warga di Jalan Pisang Agung Nomor 32, Kelurahan Tompokersan, Kota Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Aries Syahbudin kepada sejumlah wartawan di Lumajang, Senin mengemukakan kelima tersangka adalah GN (26), AH (34), ET (35), NS (45), dan DA (36), semuanya warga Kabupaten Lumajang yang dipercaya menunggu rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya belasan tahun.
"Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 131 KUHP karena mengetahui tindakan melanggar hukum, tetapi tidak melaporkan ke polisi," katanya.
Kelima tersangka tersebut terancam hukuman satu tahun penjara, sehingga polisi tidak menahan penunggu rumah kosong itu dan meminta mereka melakukan wajib lapor ke Polres Lumajang.
Menurut Aries, pihaknya membentuk tim gabungan untuk memburu penanam dan pemilik puluhan batang pohon ganja di pekarangan rumah Ufidah Istifarini Munif (Upit Munif) tersebut.
"Berdasarkan keterangan lima orang tersangka yang sudah dimintai keterangan menyebutkan orang berinisial YS, warga Malang yang merupakan penanam dan sekaligus pemilik puluhan ganja yang sudah siap panen itu," tuturnya.
Kasubag Humas Polres Lumajang AKP Sugiyanto menambahkan jumlah tanaman ganja yang diamankan di mapolres setempat sebanyak 88 batang (bukan 100 batang dalam pemberitaan sebelumnya) untuk dijadikan barang bukti.
"Sebanyak 88 batang itu terdiri dari 60 batang pohon ganja yang siap panen dengan ketinggian lebih dari 2,5 meter, 10 batang pohon ganja yang sudah dikeringkan, dan 18 batang yang ditanam di dalam polybag," paparnya.
Selain tanaman ganja, polisi juga menyita biji ganja dan pembibitan ganja yang masih seukuran kecambah di sekitar rumah kosong tersebut.
"Polisi sudah menetapkan YS sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan tim akan melakukan pengejaran untuk mengungkap kebun ganja yang diduga sudah berlangsung lebih dari satu tahun itu," katanya.
Sebelumnya, pemilik rumah di Jalan Pisang Agung Nomor 32, Upit Munif melaporkan ke Polres Lumajang terkait dengan penemuan puluhan batang pohon ganja tumbuh subur di pekarangan belakang rumahnya.
""Rumah itu kosong sudah belasan tahun dan saya datang ke Lumajang untuk mengikuti acara reuni SMA, sehingga saya kaget dengan tanaman yang didua ganja tumbuh subur di belakang rumah," kata Upit saat dihubungi per telepon di Lumajang.(*)