Surabaya (Antara Jatim) - Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina, menyatakan, pemerintah mulai tahun 2015 akan membatasi impor bahan gula rafinasi agar tak merembes ke pasar lokal. "Seperti, dengan mencabut surat Menteri Perdagangan yang lama yaitu nomor 111 yang membuka peluang importir rafinasi menyalurkan gulanya hingga ke distributor dan subdistributor. Kami juga mengeluarkan peraturan baru yang membatasi importir hanya bisa menjual gula rafinasi ke perusahaan makanan dan minuman," katanya, ditemui pada Seminar Pergulaan, di Surabaya, Kamis. Di samping itu, sebut dia, Kementerian juga telah perintahkan pemasok independen untuk mendata dan melihat kapasitas industri makanan dan minuman. Dengan demikian, kebutuhan riil gula rafinasi bagi pabrik makanan dan minuman diketahui. "Selain itu agar tidak terjadi permintaan berlebih sehingga pemerintah bisa menetapkan berapa impor rafinasi yang aman," katanya. Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR), Arum Sabil, menilai, membanjirnya gula rafinasi adalah permainan dari 11 pabrik gula rafinasi yang ada di Indonesia. Padahal, mereka seharusnya menyuplai kebutuhan 2,7 juta ton untuk pabrik makanan minuman. "Tetapi, dari hitungan kami justru 11 perusahaan ini berkapasitas 5,5 juta ton. Kami minta tidak hanya membatasi impor gula rafinasi melainkan memastikan 11 pabrik rafinasi di Indonesia berproduksi sesuai dengan kebutuhan pabrik makanan dan minuman," katanya.(*)
Kemendag Perketat Peluang Importir Salurkan Gula Rafinasi
Kamis, 12 Maret 2015 21:42 WIB