Puluhan TKI Dideportasi Pilih Kembali ke Malaysia
Sabtu, 7 Februari 2015 1:18 WIB
Oleh M Rusman
Nunukan (Antara) - Sebanyak 59 orang dari 147 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara masih lebih memilih kembali bekerja di Negeri Sabah, Malaysia.
Meian (24), salah seorang WNI yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Jumat malam mengungkapkan, dirinya harus kembali ke Malaysia sehubungan pamannya yang membesarkan selama ini masih berada di Kota Kinabalu Negeri Sabah.
"Saya harus kembali lagi ke sana (Malaysia) karena paman yang besarkan masih di sana (kota Kinabalu)," ujar dia polos kepada Antara di Nunukan sambil mengatakan, dirinya dilahirkan di negeri jiran itu.
Walaupun demikian, kata dia, kembali ke Malaysia setelah memiliki dokumen keimigrasian (paspor) sebab mulai dihantui rasa takut apabila belum memiliki paspor untuk kembali lagi di tanah kelahirannya itu.
Meian menambahkan, untuk sementara waktu dirinya akan menetap di rumah keluarganya di Kabupaten Nunukan untuk mengurus paspor karena saat ini razia terhadap pendatang asing sangat gencar dilakukan oleh aparat kepolisian dan imigrasi Malaysia.
Sesuai pendataan yang dilakukan aparat kepolisian dan BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Kabupaten Nunukan, dari 59 orang WNI deportasi yang masih berkeinginan kembali ke Negeri Sabah untuk bekerja terdiri dari 47 laki-laki dan 12 perempuan dengan alasan yang berbeda-beda.
Kemudian, WNI yang dideportasi dan memilih untuk pulang ke kampung halamannya sebanyak 21 laki-laki, lima perempuan, dua anak laki-laki dan empat anak perempuan, ditambah memilih mencari pekerjaan di Kabupaten Nunukan sebanyak 26 laki-laki, 19 perempuan, lima anak laki-laki dan enam anak perempuan.
Sementara itu, dari 147 WNI yang dideportasi itu hanya 23 orang yang memiliki paspor masuk bekerja di Malaysia masing-masing paspor lawatan sebanyak satu orang laki-laki dan dua perempuan, paspor TKI sebanyak 14 laki-laki, satu perempuan.
Selanjutnya menggunakan paspor lintas batas (PLB) terdiri laki-laki lima orang dan dua perempuan sedangkan yang lainnya tidak pernah memiliki dokumen keimigrasian. (*)