Surabaya (Antara Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan memproses pengunduran diri Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Ratna Achjuningrum, beberapa waktu lalu. "Bu Ratna sudah mengajukan pengunduran diri ke saya. Tidak apa-apa biar saja. Maunya dia (Ratna) per Maret baru bisa mundur," kata Rismaharini usai acara pembukaan industri kreatif pelajar SMA-SMK se-Surabaya di Graha Sawunggaling, Rabu. Namun demikian, lanjut dia, pihaknya akan mempelajari surat pengunduran diri Dirut KBS. "Saya tidak mau polemik, kan masih banyak pekerjaan yang lain," ujarnya. Ia mengatakan ketika Ratna sudah mengundurkan diri, maka dia akan secepatnya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDTS KBS menggantikan Ratna. Plt ini akan ditunjuk ketika jabatan dirut definitif belum ditetapkan. Dengan ditetapkannya Plt, lanjut dia, pihaknya tidak ingin ada kekosongan jabatan yang pada akhirnya berdampak pada kinerja KBS. "Pengunduran diri Ratna ini akan berdampak atau tidak pada kinerja KBS, coba nanti akan saya lihat dengan Bawas (Badan Pengawas) KBS," katanya. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDTS KBS, Heri Purwanto mengatakan dalam peraturan direksi, pejabat PDTS KBS khususnya direktur utama bisa mengajukan pengunduran diri setelah 25 bulan menjabat. Ratna menjadi Dirut KBS selama 25 bulan itu terhitung hingga 22 Januari 2015. Jadi untuk saat ini masih belum bisa mengajukan pengunduran diri. Ratna mengajukan pengunduran diri tertanggal 11 September 2014 lalu. Meski begitu, dirinya tetap melayangkan surat pengunduran diri tersebut ke wali kota. "Namun, dalam surat pengunduran diri itu kami beri catatan bahwa, surat itu cacat hukum karena diajukan sebelum tanggal 22 Januari 2015," katanya. Lantaran Risma sudah berencana hendak menunjuk Plt, dirinya mempertanyakan, apakah alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) itu mencermati surat pengunduran diri Ratna dari Bawas. Namun, tidak menutup kemungkinan jika surat pengunduran diri Ratna sudah diperbaharui. Artinya, surat itu dibuat setelah tanggal 22 Januari 2015 dan disampaikan langsung ke wali kota. "Kalau memang Ratna minta mundurnya itu Maret, itu benar. Karena, pengunduran diri itu dilaksanakan setelah 60 hari surat pengunduran diri diajukan," ujarnya. Pengunduran diri Ratna ini bermula dari Risma yang tidak kunjung mengeluarkan surat perintah untuk pengelolaan aset KBS yang ada di atas tanah,khususnya kandang. Tahun ini PDTS KBS sudah harus melakukan pengelolaan fisik kandang satwa. Hanya saja, Pemkot Surabaya belum memberi kewenangan pada direksi KBS untuk melakukan tindakan tersebut. (*)
Wali Kota Surabaya Proses Pengunduran Diri Dirut KBS
Rabu, 28 Januari 2015 15:58 WIB