Pukat UGM Kecam Penagkapan Bambang Widjojanto
Jumat, 23 Januari 2015 15:17 WIB
Oleh Luqman Hakim
Yogyakarta (Antara) - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengecam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh petugas Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat pagi.
"Kami mengecam keras penangkapan itu," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainur Rochman, di Yogyakarta, Jumat.
Zain mengkhawatirkan upaya penangkapan Bambang Wdijojanto (BW) oleh Bareskrim Polri dapat ditafsirkan sebagai bentuk pelemahan KPK sebagai lembaga utama pemberantasan korupsi.
Sebab, ia mengatakan dengan penangkapan BW maka di tubuh KPK hanya tersisa tiga komisioner. Selanjutnya jika Abraham Samad juga didelegitimasi dengan fitnah, maka praktis lembaga antirasuah itu berhenti sehingga tidak dapat mengambil kebijakan untuk menangani kasus korupsi penting.
"Sebab selama ini KPK menyelesaikan persoalan korupsi secara kolektif kolegial. Jika tinggal dua komisioner maka KPK tidak dapat mengambil keputusan, penangkapan tersangka, serta penyidikan," kata dia.
Sementara itu, lanjut Zainur Rochman, jika dikaitkan dengan upaya penanganan KPK terhadap tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Sehingga di saat kritis tersebut, menurut dia, seyogianya institusi Polri dan KPK dapat lebih kooperatif, bukan sebaliknya.
"Saat ini sudah masuk tahap penyidikan (kasus Budi Gunawan). Saya kira ini (penangkapan BW) tidak masuk akal," kata dia.
Sementara itu, peneliti Pukat UGM lainnya, Oce Madril meminta agar kasus hukum jangan sampai dicampuradukkan dengan persoalan nonhukum termasuk politik.
"Yang jelas kami menilai kegaduhan ini muncul setelah BG ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh
memberikan kesaksian palsu.
Bambang diduga melakukan tindakan itu saat menjadi kuasa hukum perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, pada tahun 2010.(*)