Oleh Joko Susilo Jakarta (Antara) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Natal yang diterima 9.068 narapidana yang beragama Kristen, Rabu. "Ada 98 orang di antaranya yang menerima Remisi Khusus II yaitu menerima remisi dan dinyatakan langsung bebas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat dalam siaran pers. Dia mengungkapkan Remisi Khusus Natal tersebut diberikan kepada 9.068 orang narapidana dari seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Pemberian remisi bertujuan untuk memberikan motivasi dan menumbuhkan kesadaran agar narapidana dapat memelihara perilaku yang baik selama menjalani masa pidana dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya," katanya. Handoyo berharap narapidana untuk melakukan evaluasi dan introspeksi diri terhadap apa yang telah diperbuat, baik dalam berhubungan dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan YME. "Para narapidana dapat melakukan perbuatan yang lebih baik dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berketuhanan," katanya. (*)
9.068 Napi se-Indonesia Terima Remisi Khusus Natal
Kamis, 25 Desember 2014 8:33 WIB