Pacitan, Jawa Timur (ANTARA) - Sebanyak 66 warga binaan Rutan Kelas IIB Pacitan, Jawa Timur, menerima remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, termasuk satu narapidana kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan Irphan Dwi Sandjojo dalam siaran pers di Pacitan, Selasa, mengatakan pemberian remisi dilakukan setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta berkelakuan baik.

"Jadi ada satu warga binaan pidana tipikor (tindak pidana korupsi) yang mendapatkan potongan masa tahanan," kata Irphan.

Dari 66 penerima remisi, sebanyak 48 narapidana kasus pidana umum memperoleh Remisi Umum I (RU I).

Sementara itu, 18 narapidana lainnya menerima remisi P99, terdiri atas 17 narapidana kasus narkotika dan satu narapidana kasus korupsi.

Surat keputusan pemberian remisi diserahkan secara simbolis kepada sejumlah warga binaan oleh Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah dalam rangkaian peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Pendopo Pacitan, Senin (17/8).

Irphan menjelaskan remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang memenuhi ketentuan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

"Pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana," ujarnya.

Menurut dia, pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang tindak pidana yang dilakukan, melainkan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana serta pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan.

"Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam rangka untuk memberikan stimulasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik," katanya.

Ke-66 warga binaan tersebut memperoleh pengurangan masa pidana dengan besaran berbeda, mulai dari satu hingga enam bulan.

Irphan mengatakan penerima remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
 



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026