Sebelumnya, kami telah mengusulkan narapidana yang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan di rumah tahanan negara
Situbondo (ANTARA) - Sebanyak 236 warga binaan Rutan Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, menerima remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dengan enam orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Suwono di Situbondo, Selasa, mengatakan enam warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi pada 17 Agustus 2026 tersebut telah habis menjalani masa pidana.
"Sebelumnya, kami telah mengusulkan narapidana yang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan di rumah tahanan negara," katanya.
Baca juga: Enam warga binaan Rutan Situbondo peroleh remisi khusus Natal
Suwono mengatakan jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Situbondo saat ini sebanyak 379 orang, terdiri atas 283 narapidana dan 96 tahanan.
Dari 283 narapidana tersebut, sebanyak 47 orang tidak diusulkan mendapat remisi HUT Ke-81 RI karena sejumlah alasan, antara lain melakukan pelanggaran dan sedang menjalani pidana subsidair.
Sementara itu, sebanyak 230 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I) dengan pengurangan masa pidana antara satu hingga lima bulan, bergantung pada masa pidana yang telah dijalani.
Berdasarkan data Rutan Situbondo, penerima remisi didominasi warga binaan kasus pidana umum sebanyak 140 orang.
Selanjutnya, penerima remisi dari kasus narkotika sebanyak 85 orang, perdagangan orang enam orang, kehutanan tiga orang, dan korupsi dua orang.
Baca juga: Sepuluh warga binaan Rutan Situbondo dapat remisi langsung bebas HUT RI
Baca juga: Enam narapidana di Rutan Situbondo dapat remisi khusus Natal
Baca juga: Rutan Situbondo usulkan 6 warga binaan peroleh remisi khusus Natal
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.