Pedagang Protes Penutupan Pasar Koblen Surabaya
Senin, 15 Desember 2014 20:36 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Puluhan pedagang Pasar Koblen Kota Surabaya protes dengan mendatangi gedung DPRD Kota Surabaya, Senin, karena sudah sepekan ini tidak bisa berjualan lagi lantaran pasar yang mereka tempati ditutup Satuan Polisi Pamong Praja, karena dianggap tidak berizin.
Kuasa hukum pedagang Pasar Koblen, Oktavianus meminta pada anggota dewan untuk memperhatikan nasib pedagang. Saat terjadi blokade, sejumlah warga mendapat intimidasi dari aparat Satpol PP.
"Dengan arogan oknum Satpol PP meminta pedagang untuk secepatnya mengemasi barang dagangannya. Selanjutnya mereka harus meninggalkan pasar yang khusus berjualan buah itu," katanya.
Menurut dia, pedagang diminta untuk berjualan di Pasar Induk Jemundo maupun di Pasar Induk Osowilangun. "Kami tidak pernah diajak bicara soal teknis penutupan. Yang ada hanya ditutup begitu saja," katanya.
Menurut Okta keberadaan pedagang yang berjualan di Pasar Koblen ini sangat penting dalam menggerakkan ekonomi mikro. Ekonomi mikro ini terbukti handal dalam menghadapi berbagai krisis ekonomi.
Ketika berjualan, lanjut dia, mayoritas pedagang berjualan buah lokal. Setidaknya, hampir 85 persen buah yang dijual merupakan buah lokal.
"Kami hanya ingin blokade dari Satpol PP ini dibuka. Dan kami bisa memasukan dan mengeluarkan barang dagangan dengan leluasa," katanya.
Soal perizinan, lanjut dia, pihaknya juga mendorong agar investor mengurus perizinan. "Dengan blokade ini, pedagang sudah rugi jutaan rupiah karena buah mereka membusuk," katanya.
Lebih jauh Okta menambahkan pihaknya akan melakukan segala upaya agar hak pedagang untuk berjualan bisa dipenuhi pemerintah. Jika nanti tetap tidak ada solusi dalam menyelesaikan kasus ini, maka pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta wali kota turun tangan.
Ketika pemkot meminta pedagang untuk berjualan di Pasar Induk Jemundo maupun Osowilangun, hal itu tidak masuk akal. Sebab, iklim dan situasi di kedua pasar milik Pemprov Jatim itu tidak cocok untuk komoditas buah-buahan.
Kalaupun diminta untuk berjualan di pasar yang dikelola PD Pasar Surya, juga tidak sesuai karena mayoritas pasar yang dikelola bersistem eceran. Sedangkan pedagang Pasar Koblen bersistem grosir. "Kami akan tetap melawan kalau tetap ada penyegelan," katanya.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Edi Racmat mengatakan, pedagang seharusnya mendesak pada investor Pasar Koblen untuk segera menuntaskan perizinan sehingga nasibnya tidak terkatung-katung.
Dalam persoalan Pasar Koblen ini, lanjut dia, pedagang telah menjadi korban sebab yang bersalah adalah investor yang tidak memiliki izin. Menurut dia, investor Pasar Koblen ini sangat tidak terbuka terkait dengan rencana-rencana yang akan dilakukan terkait pasar ini.
"Kabarnya di Pasar Koblen ini akan dibangun gedung perkantoran, ada juga ruko dan lain sebagainya. Tapi itu kan hanya sebatas kabar saja. Hal seperti ini yang harus dijelaskan investor ke pedagang. Investor sendiri tidak pernah hadir ketika kami undang hearing (rapat dengar pendapat)," katanya. (*)