Polres Sumenep Sidik Satu Kasus Dugaan Korupsi APBD
Selasa, 9 Desember 2014 12:50 WIB
Sumenep (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menyidik satu kasus dugaan korupsi realisasi program dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
"Pada tahun ini, kami memang menangani sejumlah kasus dugaan korupsi. Namun, hanya satu kasus yang masuk tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP I Gede Pranata Wiguna di Sumenep, Selasa.
Kasus dugaan korupsi yang disidiknya, kata dia, terkait dengan realisasi dari program atau kegiatan APBD Jawa Timur.
"Penyidikan kasus tersebut hampir selesai. Mohon maaf, untuk sementara kami belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait kasus dugaan korupsi itu," ucapnya.
Gede menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung estimasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Koordinasi sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Pada pekan ini, kami akan ke Kantor BPKP Jawa Timur untuk mengambil hasil audit sekaligus meminta keterangan pihak terkait di BPKP sebagai saksi ahli," katanya, menerangkan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Roch Adi Wibowo menjelaskan, pada tahun ini, pihaknya menyidik dua kasus dugaan korupsi dengan jumlah tersangkanya sebanyak dua orang.
"Dua kasus dugaan korupsi yang disidik oleh kami itu berasal dari satu program, yakni Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Talango," ujarnya, menerangkan.
Dalam kasus tersebut, jaksa menetapkan dua tersangka yang berinisial F dan M, keduanya perempuan dan warga Kecamatan Talango.
"Sejak beberapa hari lalu, kami menahan dua tersangka. Kami menitipkan mereka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep," kata Adi, menambahkan. (*)