Pemkab Madiun Kenakan Denda Bagi WP PBB-P2
Senin, 8 Desember 2014 12:33 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, akan mengenakan denda bagi wajib pajak (WP) yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).
"Siapapun yang menunggak akan kami denda. Besarnya denda adalah 2 persen tiap bulan dari jumlah tanggungan pajak," ujar Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Madiun, Kusni, kepada wartawan, Senin.
Menutut dia, pemberian denda bagi WP atau pemungut yang membandel, diberlakukan setelah berakhirnya masa pajak atau jatuh tempo pada tanggal 30 September setiap tahun.
"Jadi, masuk bulan Oktober, pihak WP atau pemungut yang menunggak sudah kami kenai denda. Ini sesuai Peraturan Bupati Madiun Nomor 12 tahun 2010," kata Kusni.
Data Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun mencatat, hingga 1 Desember 2014, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah setempat baru mencapai Rp7 miliar dari pagu yang ditetapkan sebanyak Rp11,2 miliar.
"Sehingga masih ada tunggakan yang belum disetor ke Dispenda sebesar Rp4 miliar. Terdiri dari pajak perkotaan Rp800 juta dan pajak dari perdesaan Rp3,3 miliar," terangnya.
Adapun, penyebab tingginya tunggakan pajak tersebut karena sebagian besar disinyalir masih tersendat ditangan petugas pemungut pajak.
Sebab, setelah dilakukan pengecekkan kepada wajib pajak, rata-rata para wajib pajak atau WP ternyata sudah melunasinya.
"Kebanyakan dari WP sudah lunas tapi belum disetor. Untuk itu, denda otomatis menjadi tanggung jawab pemungut bukan lagi menjadi beban WP," kata dia. (*)