Trenggalek (Antara Jatim) - Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang menjadi tersangka peredaran uang palsu kini harus menjalani penyidikan ganda kasus lain karena diindikasi kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi program anggaran dana desa (ADD) 2014. "Dua kasus ini saling terkait, namun sengaja kami split karena delik pidananya berbeda," terang Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh, Selasa. Tersangka yang diidentifikasi bernama Katni (45), Kaur Keuangan Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko, saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek. Ia sebelumnya telah dijerat Undang-undang nomor 7/2011 tentang mata uang junto pasal 36, 40 dan 26 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar, karena terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan uang palsu untuk membayar gaji perangkat. Kasus tersebut kini telah masuk agenda persidangan. Namun belum tuntas proses hukum perkara uang palsu itu, Katni kembali disidik polisi karena bukti petunjuk mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. "Bukti petunjuk, keterangan saksi, maupun pengakuan tersangka sendiri menyebut bahwa yang bersangkutan membeli uang palsu senilai Rp52,5 juta dengan uang ADD sebesar Rp25 juta," ungkap Siti. Penyalahgunaan dana ADD tahun 2014 untuk Desa Ngerdani tersebut, sekalipun hanya sebagian, menurut polisi, adalah tindak pidana korupsi. Terlebih uang palsu yang didapat kemudian digunakan tersangka untuk membayar honorarium atau gaji perangkat serta jajaran linmas setempat, yang seharusnya diambil dari dana ADD. "Kami masih dalami lagi dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk kepala desa dan perangkat lainnya," ujarnya. Selain menghadapi perkara uang palsu yang membuatnya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, Katni kini juga berpeluang mendapat tambahan hukuman lebih berat karena diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU nomor 31/1999 junto UURI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. (*)
Tersangka Peredaran Uang Palsu Dijerat Pasal Korupsi
Selasa, 25 November 2014 18:42 WIB