Surabaya (Antara Jatim) - Operator telekomunikasi PT XL Axiata Tbk memberikan proteksi kepada seluruh pelanggan Axis berupa asuransi jiwa seiring kerja samanya dengan Equity Life melalui program XL Asuransi. "Upaya ini kami lakukan dengan membidik semua pelanggan. Kalau dulu XL maka mulai sekarang pelanggan Axis sehingga mereka sama-sama dapat menikmati perlindungan jiwa dari XL Asuransi," kata GM Finance Management Service XL East Region, Moch Imam Mualim, di Surabaya, Kamis. Melalui program itu, ungkap dia, pihaknya tidak membebankan biaya apapun atau potongan pulsa kepada pelanggan baik dari awal aktivasi sampai proses klaim dilakukan. Pelanggan hanya perlu menggunakan pulsa minimal Rp30.000 per bulan. "Dari pemakaian pulsa itu maka pelanggan dapat terus menikmati perlindungan jiwa hingga Rp5.000.000," ujarnya. Layanan tersebut, jelas dia, merupakan salah satu bentuk penghargaan dari perusahaan telekomunikasi itu terhadap loyalitas pelanggan. Melalui layanan itu maka pelanggan dapat memiliki proteksi jiwa gratis dengan mudah. "Kami berharap, dengan kemudahan ini keinginan dan kebutuhan pelanggan atas rasa aman dapat terpenuhi," katanya. Khusus pelanggan XL, tambah dia, sejak diluncurkan 31 Mei 2013 maka lebih dari 1 juta pelanggan telah terlindungi progam XL Asuransi. Hal ini dikarenakan kepercayaan pelanggan atas program XL Asuransi serta proses aktivasi yang mudah dan bebas biaya. "Pelanggan yang ingin mengaktifkan XL Asuransi cukup mengirim SMS ke 501 dengan mengetik ASURANSI atau langsung mengakses *123*500#," katanya. Selain itu, sebut dia, pelanggan juga bisa mendapatkan informasi mengenai XL Asuransi dan proses klaim perlindungan dengan menghubungi Customer Service XL di 817 atau mendatangi XL Center yang tersebar di seluruh Indonesia. "Dengan perlindungan asuransi jiwa yang dimiliki pelanggan, jika pelanggan meninggal dunia maka pihak keluarga yang terdaftar sebagai ahli waris dapat melakukan klaim paling lambat 90 hari sejak tanggal kematian dengan cara menghubungi Customer Service XL di 817," katanya. Kemudian, lanjut dia, petugas akan memberikan informasi mengenai syarat-syarat pengajuan klaim dan informasi mengenai pengurusan klaim. Syarat pengajuan klaim adalah ahli waris perlu menyertakan surat kematian pelanggan terkait, KTP ahli waris, dan bukti pernyataan hubungan keluarga dengan pelanggan terkait. "Contoh akta kelahiran, kartu keluarga, akta nikah. Selama proses pencairan, agen kami akan terus berkoordinasi dengan pihak asuransi terkait hingga klaim telah disalurkan kepada pihak ahli waris," katanya.(*)
Berita Terkait

Peneliti ungkap kemajuan vaksin Tuberkolosis M72 siap proteksi remaja dan dewasa
24 Maret 2025 16:17

Bawaslu RI perkuat kemampuan SDM awasi dan proteksi keamanan siber
14 September 2024 16:42

"Proteksi Gadget" beri perlindungan terbaik di gawai asal Korsel
12 Juli 2024 09:32

Mahfud sebut Cak Imin tak mungkin jadi tersangka
3 Oktober 2023 20:23

KPK periksa karyawan Bank Mandiri saksi dugaan korupsi di Kemnaker
18 September 2023 16:56

KPK periksa Cak Imin soal kebijakannya terkait sistem proteksi TKI
8 September 2023 15:37

KPK sebut ada tiga tersangka korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker
21 Agustus 2023 17:00

10.000 pelari Borobudur Marathon diberi proteksi asuransi jiwa dan kesehatan
23 Juli 2023 13:35