Pemkab Tulungagung Larang Pemasangan Reklame di Alun-alun
Rabu, 12 November 2014 21:30 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, melarang pemasangan atribut reklame di dalam area alun-alun atau taman kota karena alasan menjaga keindahan serta kenyamanan.
"Ini sudah ada aturannya dan sudah disepakati oleh pemerintah daerah. Memang kawasan di dalam alun-alun dilarang ada reklame, apalagi baliho besar," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Tulungagung Eko Sugiono di Tulungagung, Rabu.
Agar tidak kecolongan, lanjut dia, pihaknya memberikan arahan kepada setiap calon pemasang reklame di Kabupaten Tulungagung.
Mereka diminta memilih atau mencari lokasi lain yang dianggap strategis selain dalam alun-alun.
Selain itu, Eko mengingatkan agar seluruh persyaratan harus sudah dilengkapi sebelum reklame terpasang.
"Ada persyaratannya termasuk keterangan lokasi pemasangan reklame," tegasnya.
Selain itu, penertiban juga mereka berlakukan terhadap videotron yang semula dipasang di depan kantor Dinas Kependuudkan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) atau sisi selatan alun-alun Kota Tulungagung.
"Videotron itu sudah habis masa perizinannya, terhitung 8 Juni lalu," ujarnya.
Kata Eko, dispenda tidak memberi perpanjangan izin videotron atau layar televisi raksasa tersebut karena posisinya berada di jarak pendek.
"Sementara lokasi tersebut kosong. Ini berdasarkan kajian tim yang menyimpulkan lokasi pemasangan videotron masuk kawasan jarak pendek. Karena itulah dinilai membahayakan lalu lintas," jelasnya. (*)