Bojonegoro (Antara Jatim) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, Jawa Timur, mengusulkan bisa masuk dalam proses memberikan rekomendasi dalam permohonan pengajuan izin bangunan baru di daerahnya, sebagai usaha pengamanan dalam menghadapi ancaman bahaya kebakaran. "Pemkab masih mempertimbangan masuknya BPBD dalam memberikan rekomendasi proses perizinan, mengingat perkembangan yang terjadi mulai banyak investor yang membangun bangunan di Bojonegoro," kata Kepala BPBD Pemkab Bojonegoro Amir Syahid, di Bojonegoro, Selasa. Menurut dia, masuknya BPBD dalam memberikan rekomendasi karena menyangkut persyaratan yang harus direalisasikan investor yang membangun bangunan, untuk menghadapi ancaman bahaya kebakaran. Apalagi, lanjut dia, sejumlah unit mobil pemadam kebakaran, juga personel pemadam kebakaran yang jumlahnya hanya 53 personel masih kurang dibandingkan dengan luas wilayah yang ditangani. "Jumlah personel pemadam kebakaran baik dari pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kontrak sepertinya banyak, tetapi jika dibandingkan dengan luas wilayah yang harus ditangani, ya masih kurang," ujarnya. Oleh karena itu, menurut dia, masuknya BPBD dalam proses pemberian rekomendasi perizinan, bisa mengamankan ancaman bahaya kebakaran, karena ada batasan yang jelas dalam mengantisipasi kebakaran. "BPBD akan mengajukan berbagai persyaratan kelengkapan dalam menghadapi ancaman kebakaran kalau ada investor membangun bangunan baru, misalnya, harus ada kelengkapan penampung air, selain persyaratan lainnya," paparnya. Sementara ini, katanya, sejumlah bangunan baru baik berupa hotel, juga tempat usaha yang dibangun investor dari luar masih ada yang belum melengkapi berbagai persyaratan dalam menghadapi kebakaran. "Masih ada bangunan yang tidak dilengkapi dengan peralatan pencegah bahaya kebakaran," ucapnya, yang enggan menyebutkan nama bangunan itu. Ditanya mengenai pengamanan gedung pemkab berlantai tujuh yang baru dibangun, menurut dia, akan dilengkapi dengan penampung air di lantai atas yang berfungsi mengamankan dari ancaman bahaya kebakaran. Selain itu, lanjutnya, di lokasi kompleks pemkab juga akan dilengkapi dengan sejumlah "hydrant", dengan berbagai peralatan, yang sewaktu-waktu bisa langsung difungsikan. "BPBD tidak harus menempatkan unit mobil pemadam kebakaran di sekitar kompleks pemkab," tandasnya. (*)
BPBD Bojonegoro Usulkan Masuk Proses Perizinan Bangunan
Selasa, 4 November 2014 9:11 WIB