Jakarta, (Antara Jatim) - "Saya inginnya sih dibubarkan saja FPI. Tapi kalau berbicara secara institusi perlu dikoordinasikan dulu, dan Anda harus bisa membedakan mana pendapat pribadi dan institusi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto. Ungkapan itu diucapkan Rikwanto usai bertemu sejumlah wartawan dalam konferensi pers terkait upaya Polda Metro Jaya mengejar salah satu pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel, beberapa waktu lalu. Ia menyampaikan ucapan itu saat sesi santai dengan sejumlah wartawan, dan dia menegaskan itu adalah keinginan pribadi dari Rikwanto sebagai warga negara yang menginginkan tidak adanya aksi kekerasan di negeri ini. Selang beberapa hari kemudian, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Polisi Unggung Cahyono mengakui telah mengirimkan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membubarkan FPI karena organisasi itu sering melakukan kekerasan. "Soal pembubaran itu bukan wewenang polisi, itu wewenang Kemendagri. Dan kita sudah memberi rekomendasi," kata mantan Kapolda Jatim itu. Keinginan membubarkan organinasi kemasyarakatan pimpinan Habib Rizieq ini pun semakin bermunculan oleh berbagai institusi, termasuk institusi tertinggi kepolisian di Republik ini juga mengeluarkan rekomendasi serupa. Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan ormas FPI seharusnya dibubarkan karena sering melakukan aksi-aksi anarkis. "Mereka sering menghadapi masalah dengan cara-cara kekerasan, anarkis, jadi saya kira mereka nggak layak lagi untuk dipertahankan," katanya. Sutarman mengakui masalah pembubaran FPI bukanlah wewenang institusinya, tapi harus melalui lembaga peradilan karena hal ini terkait dengan Undang-undang Ormas. Menurutnya demonstrasi merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum karena diatur oleh undang-undang. Tapi demonstrasi bukan berarti boleh bertindak anarkis dan melanggar hukum. Sementara itu di daerah, Pemerintah Kabupaten Tulunggagung, Jawa Timur, menolak deklarasi ormas FPI di daerahnya, Bupati Tulungagung Sahri Mulyo mengisyaratkan penolakannya itu karena tindakan gerakan organisasi FPI cenderung melampaui batas kewenangan yang diizinkan. "Saya mengimbau jangan ada deklarasi FPI di sini," kata Sahri Mulyo. Ia meminta agar pihak-pihak di Tulungagung yang berkepentingan ataupun terlibat dalam rencana deklarasi FPI untuk mengurungkan niatnya. "Kondisi dan situasi Tulungagung ini sudah 'ayem-tentrem' (damai tentram), ya saya berharap untuk dijaga betul dan kalau perlu ditingkatkan," ujarnya. Ia beralasan, tidak direstuinya pendirian ataupun deklarasi FPI karena kebiasaan ormas itu di berbagai daerah yang acapkali mengedepankan gerakan anarkis dan melampaui batas kewenangan kepolisian maupun aparat keamanan lainnya yang dinilai bisa merusak karakter sosial masyarakat Tulungagung yang antikekerasan. Polisi Terluka Keinginan membubarkan FPI yang disampaikan sejumlah institusi itu bukanlah tanpa latar belakang. Pada Jumat (3/10) 2014 sekitar pukul 14.30 WIB, FPI melakukan pelemparan batu serta beberapa benda keras ke Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta. Akibat peristiwa itu 16 polisi terluka dan terpaksa menjalani perawatan di Rumah Sakit Pelni dan Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah menjadi korban lemparan batu dan benda keras lainnya oleh FPI. Anggota polisi itu mengalami luka di bagian kepala, kaki dan tangan akibat terkena lemparan batu, sabetan senjata tajam dan pukulan anggota FPI yang menggunakan bambu. Salah satunya yang menjadi korban Kapolsek Gambir, AKBP Putu Putera Sadan yang terluka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu. Aksi itu juga merusak tujuh mobil yang diparkir di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan merusak fasilitas lainnya di gedung itu. Usai kejadian, Polda Metro Jaya menetapkan 22 tersangka, empat di antaranya anak di bawah umur dan dua pimpinan aksi, yakni Habib Shahab Anggawi serta Habib Novel Bamu'min yang baru menyerahkan ke kepolisian, Rabu (8/10) Sore. Selang sehari menyerahkan diri, Habib Novel resmi ditahan Kamis (9/10) siang setelah tersangka menjalani pemeriksaan oleh petugas. "Hari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan atas HN (Habib Novel), dan selanjutnya akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pemberkasan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya Kombespol Heru Pranoto usai pemeriksaan. Izin FPI Berlaku Hingga 2019 Desakan pembubaran itu ditanggapi oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mengatakan pembubaran ormas FPI bisa dilakukan, namun melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas, pembubaran itu bisa dilakukan melalui pengadilan. Nanti ke Kemenkumham terlebih dahulu, baru kemudian Kemenkumham yang mengajukan ke pengadilan untuk diberi sanksi berdasarkan data-data Kepolisian," kata Gamawan. Dia menjelaskan dalam UU tentang ormas disebutkan ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas yang melanggar peraturan dan ketertiban umum, yakni sanksi berupa teguran, pembekuan dan pembubaran ormas. "Jadi, jangan berpikir bahwa harus Mendagri yang membubarkan (FPI). Dulu memang pernah saya berpikir begitu (pembubaran di Kemendagri) saat disusun dalam RUU ormas, tapi ketika dibuat peraturannya malah dikritik karena dinilai otoriter," katanya. Berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, dijelaskan permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaaan, hanya atas permintaan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM (Menkumham). Gamawan mengatakan, izin ormas FPI pusat di Kemendagri masih berlaku hingga 2019, namun untuk izin FPI DKI Jakarta perlu dikonfirmasi ke Kesbangpol DKI Jakarta. "Kalau di Pusat terdaftar, ada SKT-nya (Surat Keterangan Terdaftar) sampai 2019. Kalau di DKI saya tidak tahu," kata Mendagri. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak untuk menjaga emosi dalam menyikapi keberadaan Ormas FPI, sebab Ketua Bidang Hubungan Internasional MUI, KH Muhyidin Junaedi MA menilai terlalu "over dosis". "Polisi tidak perlu "over dosis" menangani demo masyarakat. Jika kita ajak mereka berkomunikasi, merangkul mereka dengan baik hal ini tidak akan terjadi. Jadi, polisi-pun jangan terlalu demonstratif," katanya. Menurut Muhyidin, dalam melaksanakan apa yang diinginkan hendaknya tidak mendahulukan emosi, seperti halnya melakukan unjuk rasa, agar tidak anarkis. "Kami juga berharap agar FPI bisa menahan diri dan aparat penegak hukum juga bisa menahan diri jangan sampai anarkis. Ini perlu disikapi seperti nasehat Imam Ali "Yang namanya kebenaran bila tidak dilakukan dengan cara yang baik akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir," katanya. Menghadapi desakan itu, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan FPI KH Jafar Shodiq meminta kesalahan oknum anggota FPI tidak disamaratakan untuk dijadikan alasan pembubaran organisasi. "Kalau ada anggota kami yang salah, akan kita tegur dan ditindak sesuai hukum, serta wajib bertanggung jawab untuk menyerahkan diri pada kepolisian, bukan lantas dibubarkan seluruh organisasinya," katanya. Dia mencontohkan bila ada anggota Brimob yang berbuat salah, mekanisme yang harus dilakukan adalah menindak anggota itu sesuai hukum, bukan lantas membubarkan institusi Polri. Jafar mengatakan organisasinya sudah melakukan mekanisme sesuai aturan, yakni memberikan teguran kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) FPI DKI Jakarta yang melakukan kesalahan saat pihaknya melakukan aksi di depan DPRD DKI Jakarta dan Balai Kota. Selain itu, pihaknya juga meminta agar beberapa pengurus atau pimpinan DPD FPI DKI Jakarta yang melakukan aksi untuk bertanggung jawab dengan menyerahkan diri kepada kepolisian. "Ada tradisi dalam FPI, yakni apabila kita melakukan kesalahan maka harus bertanggung jawab, dan FPI didirikan bukan untuk melanggar hukum," tegasnya. Untuk itu, pihaknya meminta sejumlah institusi yang mendesak pembubaran organisasi FPI melihat aturan dan mekanismenya, sebab pendirian FPI sama seperti yang lainnya, yakni melalui prosedur hukum dan aturan yang berlaku. "Negara melalui undang melindungi setiap warganya dalam berorganisasi. karena itu apabila ada desakan pembubaran, saya sih apa kata mereka, dan perlu diingat FPI didirikan melalui prosedur hukum yang berlaku," katanya.(*)


Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026