Presiden Teken Dua Perppu Terkait Kontroversi Pilkada
Jumat, 3 Oktober 2014 0:14 WIB
Oleh Muhammad Razi Rahman
Jakarta (Antara) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait dengan kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang RUU-nya telah disetujui DPR untuk menjadi UU Pilkada.
"Saya baru saja menandatangani dua perpu," kata Presiden Yudhoyono dalam jumpa pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis malam.
Presiden memaparkan dua perpu tersebut adalah Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No. 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
Ia memaparkan sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perpu No. 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No. 23/2014 tentang Pemda.
Menurut SBY, penandatanganan kedua perpu tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata perjuangan dirinya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk memperjuangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar.
"Izinkan saya berikhtiar demi kedaulatan rakyat dan demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," kata Yudhoyono.
Apalagi, SBY menyatakan sebagai presiden yang terpilih secara langsung oleh rakyat sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2004 dan 2009.
Presiden Yudhoyono dalam jumpa pers itu ditemani, antara lain Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Kapolri Sutarman, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan opsi lain jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pilkada ditolak oleh DPR RI. (*)