Mendagri: Perppu Pilkada Perlu Dikaji
Selasa, 30 September 2014 22:40 WIB
Oleh Fransiska Ninditya
Jakarta (Antara) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada perlu dikaji sehingga tidak serta merta dapat diberlakukan mengganti UU Pilkada yang sudah disahkan untuk dilakukan melalui perwakilan DPRD.
"Itu harus dikaji terlebih dulu, ada Putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 yang menyatakan kalau Perppu itu menjadi subyektifitas Presiden namun obyektifitasnya di DPR. Maka kajian itu yang sedang dilakukan," kata Gamawan sebelum menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Selasa malam.
Jika Perppu Pilkada tersebut diterbitkan, dia melanjutkan, masih perlu dilakukan pembahasan oleh DPR RI periode 2014-2019. Artinya, Perppu tersebut tidak serta merta langsung berlaku jika hanya ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono.
"Itu masih harus diuji di masa sidang berikutnya oleh DPR RI. Apakah (Perppu) ini akan lolos atau tidak, itu kita lihat nanti. Tetapi kalau ada langkah-langkah lain kita akan lihat itu. Opsi itu ada banyak, bukan cuma Perppu saja," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Yudhoyono menyatakan pihaknya akan menerbitkan Perppu Pilkada yang akan mengakomodir peraturan dan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.
"Saya sedang mempersiapkan Perppu sebagai pengganti undang-undang. Akan saya ajukan ke DPR," kata Presiden Yudhoyono yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa. (*)