Gubernur Jatim Usulkan Permudah Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 18 September 2014 17:02 WIB
Surabaya, 18/9 (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengusulkan supaya mempermudah layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terutama bagi peserta baru demi mendongkrak jumlah peserta.
"Untuk mendongkrak jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hingga kini masih tergolong rendah, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif, persyaratan yang lebih mudah, dan menambah tempat pelayanan," katanya saat menerima Komisi IX Anggota DPR RI di Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan, sampai dengan saat ini yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja/buruh formal di perusahaan.
"Sedangkan untuk kepesertaan PNS/TNI/POLRI pada Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diberlakukan pada 1 Juli 2015 masih dalam proses persiapan termasuk Program Jaminan Pensiun bagi pekerja/buruh," ucapnya.
Gubernur menuturkan, beberapa upaya untuk mempercepat jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan juga sudah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jatim.
"Di antaranya, melakukan sosialisasi program jaminan sosial, mendorong kepesertaan termasuk tenaga kerja asing, dan membentuk lembaga pelayanan terpadu di masing-masing kabupaten atau kota," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang dipimpin Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf.
"Tujuannya adalah selain mempercepat pelaksanaan Program Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja di Jatim baik formal maupun informal melalui BPJS Ketenagakerjaan, juga sebagai persiapan kepesertaan PNS, Non-PNS Daerah dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten atau kota se Jatim yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2015," ujarnya.
Menurut dia, saat ini Tim Percepatan Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja telah menyusun rencana aksi (program kerja), yaitu sosialisasi secara terus-menerus, pendataan kepesertaan, monitoring.
"Selain itu, mereka juga melakukan evaluasi kepesertaan untuk mengidentifikasi permasalahan, pembahasan atas permasalahan, serta pengawasan untuk tiga program, yakni kecelakaan kerja, kematian,dan jaminan hari tua," paparnya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga kerja Provinsi Jawa Timur, kata dia, capaian kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan per Juni 2014 di Jatim sebagai berikut: Sektor Formal, jumlah perusahaan yang telah mengikuti program Jamsos sebanyak 24.716 atau 70,04 persen.
"Sementara itu, yang belum mengikuti sebanyak 10.568 perusahaan atau 29,95 persen. Sedangkan jumlah pekerja yang telah mengikuti program Jamsos sebanyak 1.290.213 atau 43,64 persen, dan yang belum mengikuti sebanyak 1.665.654 pekerja atau 56,35 persen," ungkapnya.
Sedangkan untuk sektor informal, jumlah pekerja yang telah mengikuti sebanyak 44.973 atau 26,15 persen dari target 171.993 pekerja.(*)