Oleh Michael Teguh Adiputra Siahaan Jakarta (Antara) - Musisi Ahmad Dhani mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus penipuan yang dialaminya dengan kerugian sekitar Rp9,8 miliar terkait perbuatan agen artis Tommy Pratama yang batal mendatangkan grup musik Metallica ke Indonesia. "Tommy belum mengembalikan uang senilai 860.000 dolar AS atau sekitar Rp9,8 miliar yang diberikan pada tahun 2011 untuk membayar Metallica," kata Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu. Mantan anggota Dewa 19 ini menambahkan pihaknya melalui kuasa hukum sudah pernah mengadakan mediasi perihal masalah ini dan Tommy menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut. "Namun sampai sekarang kami melihat tidak ada niatan untuk menunaikan kewajibannya, karena itu kita laporkan ke polisi," tutur dia. Kuasa hukum Ahmad Dhani Yanuar Agus Sasmito menambahkan uang Rp9,8 miliar tersebut adalah uang muka atau 30 persen dari biaya total sebagai tanda jadi untuk mendatangkan Metallica dan harus dikembalikan tiga bulan setelah acara terlaksana. "Ternyata acara tidak jadi karena sudah diambil promotor asal Singapura," ujar Yanuar. Pihak Ahmad Dhani membawa barang bukti berupa bukti transfer 860.000 dolar AS kepada Tommy Paratama. Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya membawa kasus ini ke delik pidana dan perdata yaitu penipuan, penggeleapan dan pemalsuan. (*)
Musisi Ahmad Dhani Laporkan Penipuan Rp9,8 Miliar
Rabu, 10 September 2014 23:14 WIB