Legislatif Kota Kediri Setujui 68 Peraturan Daerah
Kamis, 21 Agustus 2014 16:05 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Kalangan legislatif Kota Kediri, Jawa Timur, selama periode 2009-2014 telah menyelesaikan sebanyak 68 peraturan daerah untuk penunjang penyelenggaraan pemerintahan.
"Selama lima tahun, kami sudah bahas dan menyetujui 68 peraturan daerah, baik untuk pendapatan anggaran daerah, maupun penunjang penyelenggaraan pemerintahan lainnya," kata Ketua DPRD Kota Kediri Wara S Reni Pramana di Kediri, Kamis.
Reni yang ditemui dalam kegiatan peresmian, pemberhentian, dan pengangkatan anggota DPRD Kota Kediri itu mengatakan, keberhasilan untuk suksesnya periode kepengurusan DPRD tersebut bukan diukur dari sedikit atau banyaknya peraturan yan disetujui, namun bagaimana menyikapi peraturan tersebut agar bisa sejalan dan berhasil.
Ia juga berharap, berbagai macam aturan yang sudah dibahas dan disetujui itu bisa ikut mewujudkan Kediri yang aman serta kondusif.
Sebanyak 30 legislatif periode 2014-2019 telah resmi dilantik. Dari jumlah itu, 10 di antaranya adalah anggota legislatif yang lama, dan terpilih kembali, sementara sisanya adalah legislatif yang baru.
Kegiatan pelantikan itu digelar di kantor DPRD Kota Kediri dan mendapatkan kawalan yang ketat dari Polres Kediri Kota serta tim pengamanan lainnya, dari DPRD Kota Kediri, maupun Pemkot Kediri. Kegiatan itu juga berlangsung dengan lancar, dan dihadiri oleh para tamu undangan, termasuk dari unsur muspida, serta masyarakat. (*)