Oleh Zita Meirina Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim menegaskan komersialisasi buku Kurikulum 2013 oleh pihak-pihak tertentu dengan menjualbelikan secara bebas merupakan pelanggaran hak cipta dan akan diselesaikan secara hukum. "Upaya pihak-pihak tertentu yang memperjualbelikan buku pelajaran Kurikulum 2013 sekalipun hanya mirip-mirip saja sudah termasuk tindakan komersialisasi. Ini tidak boleh sebab buku-buku tersebut seharusnya sudah dibeli sekolah dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) khusus untuk buku," kata Musliar di sela-sela Forum Group Discussion (FGD) tentang Implementasi Kurikulum 2013 (K13) di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan pemerintah sudah membuat ketentuan dan membuat surat edaran, bahwa buku yang boleh dibeli dari dana BOS adalah buku K13 dan dibelinya dari penyedia yang sudah ditunjuk untuk masing-masing wilayahnya dimana sekolah itu berada. (*)
Berita Terkait

Saatnya pengembangan AI di Indonesia fokus pada komersialisasi
1 Mei 2025 06:40

Pertagas dan PHR teken perjanjian komersialisasi pipa minyak Blok Rokan
23 November 2022 11:07

PT PGAS Solution jamin nilai ukur komersialisasi gas bumi
11 November 2021 22:54

Setelah Telkomsel, Kominfo beri izin Indosat komersialisasi layanan 5G
14 Juni 2021 15:47

Satgas Tulungagung melarang komersialisasi pemakaman jenazah COVID-19
12 Januari 2021 19:45

Rektor UB Akui Kesulitan Hilirisasi-Komersialisasi Hasil Riset
30 Desember 2017 09:04

Komersialisasi Bandara Trunojoyo Sumenep Masih Terhambat (2)
4 Desember 2016 13:31