Jember (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, memidanakan seorang warga yang menyebarkan kampanye negatif dan melakukan kampanye pada masa tenang Pemilu Presiden 2014 di kabupaten setempat. "Dari pembahasan di tingkat sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), kasus tersebut dinilai sudah memenuhi unsur pidana pemilu," kata Ketua Panwaslu Jember Dima Akhyar, Sabtu. Panwascam Ambulu menangkap Imron Rosadi (48) warga Kecamatan Ajung yang menyebarkan kampanye negatif berupa tabloid Sapujagat dan melakukan kampanye salah satu capres-cawapres tertentu kepada sejumlah perangkat desa di Balai Desa Ambulu, sehari sebelum pemungutan suara Pemilu Presiden 2014. "Indikasi pelanggaran dalam kasus itu sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti sebagai kasus pidana pemilu karena melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal atau pada masa tenang dan melakukan kampanye negatif," tuturnya. Menurut dia, pihaknya sudah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Jember, sehingga penanganan pelaku penyebar kampanye negatif menjadi kewenangan aparat kepolisian setempat. "Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, khususnya pasal 213 terkait dengan pelanggaran kampanye di luar jadwal," katanya. Dalam pasal 213 Undang-Undang Pilpres diatur bahwa pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU dapat dipidana penjara paling singkat 3 hingga 12 bulan dan denda paling sedikit Rp3 juta hingga Rp12 juta. "Aparat kepolisian mempunyai waktu 14 hari untuk menindaklanjuti kasus itu untuk dilanjutkan ke Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri Jember," ujarnya. Imron Rosadi menyebarkan Tabloid Sapujagat yang menyudutkan capres Joko Widodo dan membagikan brosur bergambar pasangan Prabowo-Hatta kepada Kepala Desa Ambulu dan perangkatnya saat mengikuti rapat rutin di balai desa setempat pada Selasa (8/7). Saat dikonfirmasi, Imron mengaku tidak tahu tentang konsekuensi tindakannya dengan menyebarkan tabloid Sapujagat dan brosur Prabowo-Hatta yang merupakan bentuk kampanye pada masa tenang Pilpres. "Saya dapat tabloid itu dari teman dan memberikan kepada perangkat desa di Jenggawah dan Ambulu tanpa menerima imbalan apapun," ucap pelaku yang mengaku sebagai wartawan tabloid mingguan tersebut. (*)
Panwaslu Jember Pidanakan Penyebar Kampanye Negatif
Sabtu, 12 Juli 2014 20:54 WIB