Disperindag Magetan Sita Makanan dan Minuman Kedaluwarsa
Rabu, 25 Juni 2014 18:03 WIB
Magetan (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menyita puluhan produk makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa atau melebihi batas waktu berlaku aman dikonsumsi dari sejumlah toko di wilayah setempat.
Kasi Pengawasan dan perlindungan Konsumen, Disperindag Magetan, Basuki Hadi, Rabu, mengatakan, puluhan produk kedaluwarsa tersebut ditemukan saat petugas melakukan razia makanan dan minuman di sejumlah toko dan pasar tradisional menjelang bulan Ramadhan dan lebaran.
Razia dilakukan dengan melibatkan petugas gabungan dari Disperindag Magetan, Dinas Kesehatan Magetan, Satpol PP Magetan, dan anggota Polres Magetan.
"Puluhan produk makanan dan minuman tidak layak tersebut sangat membahayakan konsumen jika dikonsumsi. Karena itu harus ditarik dan tidak boleh diperdagangkan," ujar Basuki, kepada wartawan.
Selain menyita puluhan produk makanan dan minuman kedaluwarsa, pihaknya juga menemukan produk makanan yang dijual tanpa dilengkapi dengan label pembuatan dan masa berlaku.
"Kami juga memberikan pembinaan kepada para pedagang agar tidak menjual makanan dan minuman yang tidak memiliki label pembuatan dan masa berlakunya. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia.
Basuki menjelaskan, razia makanan dan minuman tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan kepada konsumen di tengah maraknya peredaran produk makanan dan minuman olahan menjelang bulan Ramadhan dan lebaran.
"Terkadang para pedagang tidak memperhatikan peraturan yang berlaku dan hanya memburu keuntungan. Untuk itu, para konsumen diimbau lebih teliti saat membeli produk makanan dan minuman di pasaran," terangnya.
Ia menambahkan, produk makanan dan minuman tidak layak konsumsi yang disita tersebut lalu diamankan di Mapolres Magetan. Selanjutnya pedagang yang bersangkutan bisa mengambilnya. Jika tidak ada yang mengambil, maka akan dimusnahkan. (*)