Blitar (Antara Jatim) - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa, unjuk rasa di kantor pemerintah kota setempat, memprotes penertiban yang sering dilakukan petugas, karena dinilai tebang pilih.
Koordinator aksi, Triyanto, mengatakan pemerintah Kota Blitar memang mempunyai Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedagang kaki lima. Namun, aturan itu dinilai belum adil. Petugas masih sering tebang pilih saat penertiban, sehingga harus direvisi.
"Peraturan yang melarang berjualan di jalan protokol harus direvisi, karena tebang pilih. Selain itu, pemerintah harusnya menata dan memberdayakan PKL," kata Triyanto kepada wartawan.
Puluhan PKL itu unjuk rasa di kantor Pemkot Blitar, sebab petugas dinilai tidak adil. Saat penertiban, sejumlah PKL ternyata ada yang tidak digusur, sehingga pemerintah dinilai tidak adil.
Sejumlah jalan memang harusnya steril dari aktivitas berjualan para PKL, di antaranya di Jalan A Yani, Jalan Merdeka, Jalan Diponegoro, Jalan Pahlawan, Jalan Ir Soekarno, dan Jalan Masjid. Namun, nyatanya di lokas itu masih ada pedagang yang berjualan, sehingga dinilai, aturan tebang pilih.
Terlebih lagi, sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan. Berdasarkan pengalaman, intensitas petugas melakukan penertiban cukup tinggi. Mereka resah, sebab tidak bisa berjualan dengan tenang.
Saat unjuk rasa, para pedagang itu juga membawa gerobak tempat mereka berjualan. Mereka juga membawa serta berbagai macam poster yang isinya tuntutan aksinya. Isi dari poster itu antara lain "Pedagang harusnya dibina, kenapa justru dibinasakan", dan sejumlah tulisan lainnya.
Massa ditemui oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar Hermansyah. Ia mengatakan, pemerintah tidak pernah melakukan penggusuran kepada para PKL, dan mereka tetap dilindungi.
"Keberadaan PKL tetap dilindungi. PKL itu merupakan salah satu bentuk ekonomi kerakyatan," katanya. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026