Surabaya (Antara Jatim) - Penyelesaian perizinan di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya mulai 2 Januari hingga 10 Juni 2014 sudah mencapai 82 persen dari total 896 berkas perizinan yang masuk. "Jadi ada 742 dari 896 berkas perizinan di antaranya sudah selesai dan kini berada di tangan pemohon," kata Kepala BLH Surabaya Musdiq Ali Suhudi di Surabaya, Senin. Menurut dia, angka tersebut merupakan gabungan tiga jenis perizinan, yakni izin amdal, UKP-UPL dan SPPL (surat pernyataan pengelolaan lingkungan). Rinciannya, izin amdal dari total pengajuan awal sebanyak 32 berkas, BLH mampu menyelesaikan 12 berkas, sisanya belum bisa diverifikasi dan dikembalikan ke pemohon. Sedangkan UKL-UPL, lanjut dia, dari 764 berkas yang masuk, 639 dokumen sudah diterbitkan rekomendasi oleh Kepala BLH. Sementara 125 dokumen lainnya masih dalam proses. Ia mengatakan untuk SPPL tingkat penyelesaiannya lebih tinggi karena jenis perizinan memang lebih ringkas, yakni dari 100 dokumen sebanyak 94 dokumen sudah dinyatakan selesai. "Hanya enam dokumen yang hingga kini masih diproses di BLH," katanya. Selain itu, kata dia, perhitungan terpisah dilakukan untuk berkas izin gangguan (HO) yang diajukan melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Dari 738 berkas yang masuk, sebanyak 524 telah dinyatakan selesai, 105 berkas dalam proses dan 109 dikembalikan ke UPTSA. Menurut Musdiq, khususnya untuk amdal, permasalahan bukan semata-mata disebabkan teknis penyusunan laporan melainkan hal-hal lain di lapangan. Hal ini dikarenakan dalam proses tersebut juga menyangkut sosialisasi serta ada masukan-masukan dari tim dengan mempertimbangkan kondisi warga sekitar. "Belum kalau menyangkut masalah ganti rugi. Ada warga yang menuntut besaran yang tidak sama, yang satu minta sekian yang lain minta kompensasi lebih tinggi. Ini yang kerap menjadi penghambat di lapangan," ujarnya. Faktor penghambat lainnya adalah kelengkapan berkas pemohon. Tidak sedikit berkas yang terpaksa dikembalikan kepada pemohon karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Musdiq memerinci, 90 persen berkas yang dikembalikan lantaran adanya ketidaksesuaian bangunan maupun aktivitas dari izin awal dengan realita di lapangan. (*)
BLH Surabaya Selesaikan 82 Persen Perizinan
Senin, 16 Juni 2014 15:29 WIB