Bea Cukai Kediri Musnahkan Barang dalam Pembatasan
Kamis, 12 Juni 2014 13:17 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Aparat Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti yang masuk dalam barang pembatasan dari beragam jenis.
Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri Edi Irianto, Kamis mengatakan barang-barang tersebut terpaksa dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan atau izin.
"Barang sebenarnya boleh dimasukkan, tapi harus ada izin dari instansi terkait. Misalnya, 'airsoft gun' izinnya dari polri," katanya.
Ia mengatakan, izin itu harus bisa ditunjukkan dalam rentang 30 hari. Jika tidak bisa menunjukkan izin dari instansi terkait, barang-barang yang masuk dalam barang larangan ataupun barang pembatasan itu dikuasai negara.
Pihaknya menyebut, dalam rentang 2012-2013, Bea Cukai Kediri menyita 38.680 buah yang terdiri dari VCD/DVD porno, alat bantu seks, barang elektronik, hasil tembakau, "airsoft gun", suplemen, sampai kosmetik. Secara nominal, barang itu nilainya sampai Rp144 juta.
"Suplemen yang paling banyak, senjata tajam juga ada," ucapnya.
Ia juga mengatakan, barang-barang itu dikirimkan lewat Kantor Pos Kediri. Barang itu merupakan kiriman dari luar negeri, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, sampai Amerika.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Indasah, menambahkan memang membutuhkan waktu lama untuk memusnahkan barang tersebut.
"Proses penegakan memang membutuhkan waktu lama, mulai barang menjadi milik negara, sampai proses lelang barang," katanya.
Untuk pengawasan, pihaknya menyebut, bisa mengawasi jika barang tersebut dikirimkan lewat kantor pos. Di Kediri, terdapat petugas bea cukai yang berjaga, sehingga jika ada barang kiriman dari luar negeri akan diperiksa oleh petugas. Jika masuk dalam pembatasan, akan ditelusuri izinnya, dan jika tidak memenuhi baru disita petugas. Sementara, barang larangan seperti narkotika, akan langsung disita petugas.
Pemusnahan barang tersebut dilakukan di kantor Bea Cuka Kediri. Barang berupa VCD, obat-obatan, alat bantu seks, hasil tembakau, dimusnahkan dengan dibakar. Sementara, barang seperti "airsoft gun" ataupun senjata tajam, dimusnahkan dengan alat gerinda. (*)