Panwaslu Bojonegoro Imbau Kades Tidak Terlibat Pilpres
Senin, 2 Juni 2014 10:19 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Panwaslu Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengimbau kepala desa (kades), perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tidak terlibat dalam Pemilu Presiden 2014, baik sebagai tim sukses maupun sebagai peserta kampanye.
"Kami akan melakukan tindakkan preventif dengan mengirimkan surat kepada pemkab, agar melarang kades, perangkat desa dan BPD, terlibat dalam kampanye pilpres," kata Divisi Penindakkan dan Penangganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Bojonegoro Dian Widodo, Senin.
Ia menjelaskan larangan kades, perangkat desa, juga BPD terlibat dalam kampanye pilpres diatur di dalam UU No. 42 tahun 2008 tentang Pilpres, yang tertuang di dalam pasal 41 ayat 2.
Di dalam ketentuan itu, katanya, perangkat desa, BPD, dilarang menjadi tim sukses pilpres, bahkan pelaksana kampanye juga dilarang melibatkan kades, perangkat desa, dan BPD di setiap kampanye.
"Kalau di dalam UU No.42 ini mengatur jelas soal kades, perangkat desa dan BPD dilarang terlibat di dalam kampanye pilpres. Tapi kalau dalam pemilu legislatif lalu tidak jelas," paparnya.
Oleh karena itu, ia menjelaskan pihaknya akan berkirim surat kepada pemkab sebagai tidakkan preventif, agar meneruskan kepada kepala desa/kelurahan di daerahnya mengenai larangan kades, perangkat desa dan BPD, terlibat dalam kampanye pilpres.
"Tapi kami belum menemukan ada kades di Bojonegoro yang terlibat dalam kampanye pilpres," ujarnya.
Namun, menurut dia, panwaslu menemukan alat peraga kampanye (APK) pilpres yang terpasang di sejumlah lokasi, yang melanggar, sebab ketentuan pemasangan APK kampanye pilpres dimulai 4 Juni.
"Soal diturunkan atau tidak masih kami koordinasikan dengan jajaran panwaslu," ucapnya.(*)