Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berkoordinasi dengan dua panitia pemilihan kecamatan (PPK) terkait pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi oleh dua partai politik. Komisioner KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, Kamis, menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan PPK Batang Batang dan PPK Dungkek dalam rangka menyusun jawaban atas materi sengketa hasil Pemilu Legislatif 2014 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN). "Koordinasi hanya dilakukan dengan dua PPK tersebut, karena objek PHPU yang diajukan dua partai politik tersebut berada di wilayah tugas mereka," ujarnya di Sumenep. Sesuai salinan berkas dari KPU Jawa Timur yang diterima KPU Sumenep, PKB menduga ada kesalahan dan atau kekeliruan penghitungan perolehan suara sah di satu tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 8 di Batang Batang Laok, Kecamatan Batang Batang. Sementara PAN menduga ada perbedaan penghitungan suara di tiga TPS di dua kecamatan, yakni TPS 3 dan TPS 7 di Desa Dapenda, Kecamatan Batang Batang, dan TPS 2 di Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek. "Kami juga sudah mengumpulkan data atau dokumen yang akan dijadikan alat bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Semuanya sudah siap dan akan kami serahkan ke KPU RI pada Jumat (23/5)," kata Andiyanto. Ia menjelaskan, KPU RI akan melakukan asistensi kepada komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota yang hasil pemilu legislatifnya digugat oleh partai politik. "Untuk sementara hingga sekarang, kami belum mengetahui waktu sidang PHPU di MK yang objek sengketanya adalah hasil Pemilu Legislatif 2014 di Sumenep," ucapnya. Dalam salinan berkas dari KPU Jawa Timur yang diterima KPU Sumenep, caleg dari PKB yang mengajukan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi itu adalah Sukarnaedi dan caleg dari PAN adalah Iskandar. Dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Sumenep yang tercatat di KPU Sumenep, Sukarnaedi adalah caleg PKB yang berada di nomor urut 1 di Dapil V dan Iskandar adalah caleg PAN di nomor urut 7 di Dapil V. Dapil Sumenep V meliputi empat kecamatan, yakni Batang Batang, Batu Putih, Gapura, dan Dungkek. (*)
Berita Terkait
KPU serahkan SK Pengesahan bupati terpilih ke DPRD Sumenep
8 Februari 2025 04:33
KPU Sumenep segera tetapkan kepala daerah terpilih 2024
7 Februari 2025 03:13
KPU Sumenep kampanyekan tolak politik uang melalui JJS
10 November 2024 22:45
KPU Sumenep gelar debat publik pertama Pilkada 2024
27 Oktober 2024 01:21
Logistik Pilkada Jatim untuk daerah kepulauan dikirim 'H-10'
6 Oktober 2024 15:30
PPK di Sumenep tuntaskan rekapitulasi DPSHP Pilkada 2024
12 September 2024 13:29
KPU Sumenep: Berkas dua bakal paslon pilkada penuhi syarat
8 September 2024 19:49
Dua bakal paslon Pilkada Sumenep lolos pemeriksaan kesehatan
6 September 2024 10:47
