Magetan (Antara) - Petugas Polsek Parang Kepolisian Resor (Polres) Magetan menangkap seorang pengangkut kayu ilegal yang diduga ditebang dari wilayah hutan milik Perhutani di Desa Mategal, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Kasi Humas Polsek Parang Aiptu Sadirin, Selasa mengatakan, tersangka adalah Ekka Prasetya (27), warga Desa Mategal, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. "Tersangka tertangkap tangan sedang mengangkut 19 batang kayu jati berbagai ukuran dengan mobil pikap bernomor polisi AE-8453-NB. Saat itu petugas sedang melakukan patroli," ujar Aiptu Sadirin, kepada wartawan. Menurut dia, penangkapan tersangka dilakukan petugas patroli di wilayah hutan desa setempat. Diduga, kayu-kayu yang diangkut tersangka merupakan hasil tebangan petugas Perhutani setempat yang saat ini masih didalami polisi. "Petugas mencurigai mobil tersangka yang banyak mengangkut kayu. Saat dimintai surat resminya, tersangka tidak dapat menunjukkannya hingga akhirnya diamankan berikut barang buktinya," kata dia. Sementara, tersangka Ekka Prasetya mengaku kayu-kayu tersebut tidak untuk dijual, namun akan digunakan untuk keperluan sendiri. "Rencananya kayu-kayu itu untuk bahan membuat almari di rumah. Bukan untuk dijual lagi," ucap palaku Ekka kepada polisi setempat.(*)
Berita Terkait
Antara Natal, tahun baru, dan kebersamaan di saat sulit
25 Desember 2025 15:14
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
Ketua Dewas ANTARA: Kantor berita bertanggung jawab tangkal hoaks
16 Desember 2025 18:00
