Magetan (Antara) - Petugas Polsek Parang Kepolisian Resor (Polres) Magetan menangkap seorang pengangkut kayu ilegal yang diduga ditebang dari wilayah hutan milik Perhutani di Desa Mategal, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Kasi Humas Polsek Parang Aiptu Sadirin, Selasa mengatakan, tersangka adalah Ekka Prasetya (27), warga Desa Mategal, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. "Tersangka tertangkap tangan sedang mengangkut 19 batang kayu jati berbagai ukuran dengan mobil pikap bernomor polisi AE-8453-NB. Saat itu petugas sedang melakukan patroli," ujar Aiptu Sadirin, kepada wartawan. Menurut dia, penangkapan tersangka dilakukan petugas patroli di wilayah hutan desa setempat. Diduga, kayu-kayu yang diangkut tersangka merupakan hasil tebangan petugas Perhutani setempat yang saat ini masih didalami polisi. "Petugas mencurigai mobil tersangka yang banyak mengangkut kayu. Saat dimintai surat resminya, tersangka tidak dapat menunjukkannya hingga akhirnya diamankan berikut barang buktinya," kata dia. Sementara, tersangka Ekka Prasetya mengaku kayu-kayu tersebut tidak untuk dijual, namun akan digunakan untuk keperluan sendiri. "Rencananya kayu-kayu itu untuk bahan membuat almari di rumah. Bukan untuk dijual lagi," ucap palaku Ekka kepada polisi setempat.(*)
Berita Terkait
PM Greenland tidak tahu apa yang disepakati antara Trump dan NATO
23 Januari 2026 10:05
Kirim tim peliputan, ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 Januari 2026 15:50
Wamenkomdigi : Kantor Berita ANTARA berperan penting publikasikan program pemerintah
20 Januari 2026 17:46
ANTARA silaturahim dengan Gubernur Khofifah di Grahadi
19 Januari 2026 20:55
ANTARA silaturahim dengan Gubernur Jawa Timur
19 Januari 2026 18:27
Reposisi ANTARA: tantangan kecepatan, independensi, dan pengawasan
14 Januari 2026 15:10
Sore ini, Derbi Indonesia antara Persib vs Persija digelar
11 Januari 2026 12:39
