Oleh Fransiska Ninditya Jakarta (Antara) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pileg hanya diterbitkan untuk menyelamatkan jalannya pemerintahan, bukan menyelamatkan Komisi Pemilihan Umum dari sanksi pidana karena memundurkan tahapan rekapitulasi. "Perppu itu yang utama untuk perpanjangan waktu (pengesahan hasil pemilu), demi kepentingan bangsa. Kalau sanksi pidana dan sanksi denda (untuk KPU), itu masalah hukum, bukan di ranah saya sebagai Mendagri," kata Gamawan di Jakarta, Jumat. Artinya, jika KPU malam ini tidak sanggup menyelesaikan rekapitulasi hasil pileg secara nasional dan berbagai persoalannya, maka para komisioner tetap dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 (pasal 319) tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, jika KPU tidak dapat mensahkan rekapitulasi hasil pemilu secara nasional paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara, maka anggota KPU dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp60 juta. Namun, Mendagri berharap KPU dapat menyelesaikan tahapan rekapitulasi Ppileg sesuai dengan perintah Undang-Undang, sehingga Perppu itu tidak perlu dikeluarkan. "Kami sangat berharap itu tidak terjadi (Perppu diterbitkan). Kami ingin KPU tepat waktu menyelesaikannya. Perppu itu jalan keluar terakhir kalau lewat 9 Mei KPU tidak bisa merampungkan hasil Pileg," tutur Mendagri. Sementara itu, KPU sendiri masih optimistis rekapitulasi hasil pileg dapat terselesaikan Jumat malam pukul 19.30 WIB, meskipun masih ada tujuh provinsi masih belum ditetapkan perolehan suaranya. Ketujuh provinsi itu adalah Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Bengkulu. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya belum mempertimbangkan untuk meminta usulan Perppu Pileg, guna menambah waktu penyelesaian rekapitulasi hasil Pemilu secara nasional. "Rekapitulasi ini masih bisa kami kerjakan sampai detik ini dan kami berpandangan di sisa waktu ini kami bisa menyelesaikannya. Jangan juga ada kontroversi mengenai Perppu," ujarnya.(*)
Mendagri: Perppu tidak Hapus Sanksi Pidana KPU
Jumat, 9 Mei 2014 14:21 WIB