Budayawan: Cagar Budaya Kota Malang kian Terabaikan
Rabu, 7 Mei 2014 17:30 WIB
Malang (Antara Jatim) - Budayawan Kota Malang, Jawa Timur, Dwi Cahyono menyatakan nasib gedung-gedung kuno yang seharusnya dilindungi dan menjadi cagar budaya di kota itu kian tidak jelas, bahkan terabaikan.
"Di Kota Malang ini ada sekitar 180 bangunan kuno dan 20 area cagar budaya yang seharusnya dipertahankan dan dilindungi, namun nasibnya justru sebaliknya, tidak ada perlindungan saa sekali, sehingga banyak yang dipugar dan dibongkar serta beralih fungsi," tegas Dwi Cahyono di Malang, Rabu.
Menurut pemilik Rumah Makan Inggil itu, belum adanya perlindungan terhadap bangunan-bangunan kuno dan cagar budaya tersebut disebabkan belum adanya payung hukum yang kuat berupa peraturan daerah. Seharusnya, peraturan tersebut sudah ada agar warga tidak seenaknya memugar bangunan-bangunan bersejarah tersebut.
Kriteria bangunan kuno dan layak masuk dalam kategori cagar budaya di antaranya usia bangunan di atas 50 tahun, corak dan arsitektur bangunan khas Belanda maupun bangunan-bangunan masa lampau, sebelum adanya penjajahan.
Sejumlah bangunan kuno yang seharusnya menjadi cagar budaya, namun telah dibongkar total dan menjadi bangunan baru di antaranya adalah Gedung DPRD Kota Malang, Sarinah dan beberapa bangunan rumah di kawasan Jalan Ijen. Bangunan rumah di kawasan Jalan Ijen memiliki ciri khas atas berbentuk limas.
Bahkan, satu-satunya bangunan gedung bioskop dan teater yang berada di Jalan Basuki Rahmad, yakni Gedung Bioskop Merdeka, sekarang juga dalam proses pembongkaran. Gedung yang dibangun pada tahun 1928 itu oleh pemenang sengketa tanah di area itu akan disulap menjadi hotel.
"Seharusnya bangunan itu dilindungi dan dipertahankan karena gedung itu termasuk salah satu bangunan cagar budaya, namun sekarang dirobohkan dan akan dijadikan bangunan hotel. Oleh karena itu, kami berharap Pemkot Malang segera membuat peraturan daerah (perda) terkait perlindungan cagar budaya," tegasnya.
Pemkot Malang sebenarnya memiliki Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang terkait cagar budaya tesrebut, namun yang diatur dalam SK itu hanya kawasannya saja, tapi tidak menyebutkan perlindungan hukumnya terhadap bangunan-bangunan cagar budaya yang dipugar maupun yang lokasinya beralih fungsi.(*)