Pamekasan (Antara Jatim) - Sanksi kecurangan pemilu yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara di Desa Guro'om, Kecamatan Proppo, menunggu rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), kata anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Proppo, Pamekasan, Jawa Timur, Moh Elman. "Kami masih menunggu rekomendasi dari Panwaslu, karena yang menentukan adanya pelanggaran atau tidak adalah Panwaslu," kata Elman menjelaskan. Anggota PPK Proppo, Pamekasan mengemukakan hal ini, menanggapi adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu di enam TPS di Desa Guro'om, Kecamatan Proppo, yakni TPS 1, 2, 3, 4, 5 dan TPS 6. Panitia penyelenggara pemilu di desa itu terbukti mengubah data dukungan hasil perolehan suara caleg ke caleg, sehingga menimbulkan protes hingga terjadi aksi gerakan massa. Kecuarangan pemilu yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu di Desa Guro'om, Kecamatan Proppo, Pamekasan itu terungkap, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan melakukan rekapitulasi ulang atas rekomendasi Panwaslu Pamekasan. Dalam rekapitulasi ulang yang mencocokkan formulur model C, yakni formulir rekapitulasi di tingkat TPS (tempat pemungutan suara) dengan formulir model D, yakni formulir di tingkat PPS, terungkap bahwa data hasil perolehan suara diubah. Oknum petugas PPS Desa Guro'om, terungkap mengubah hasil perolehan suara Halili ke Mohammad Halil dari Partai Demokrat. Akibat adanya perubahan hasil perolehan suara itu, caleg yang sebelumnya meraih dukungan suara terbanyak, yakni Nur Fatilah, terancam gagal menjadi wakil rakyat. Padahal berdasarkan catatan tim sukses caleg itu, Nur Fatilah memang meraih dukungan suara terbanyak diantara caleg lainnya di Partai Demokrat di Kecamatan Proppo. Nur Fatilah selanjutnya melaporkan dugaan kecurangan itu ke pihak Panwaslu Pamekasan dan institusi itu merekomendasikan KPU untuk dilakukan penghitungan ulang. Hasilnya, PPS terbukti melakukan pelanggaran dengan mengubah hasil perolehan suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi ulang itu diketahui PPS mengalihkan hasil perolehan caleg Halili ke Mohammad Halil, sehingga hasil perolehan suara Mohammad Halil lebih banyak dari hasil perolehan suara Nur Fatilah. "Jadi kendatipun terbukti melakukan pelanggaran, selama belum ada rekomendasi dari pihak Panwaslu, kami tidak bisa berbuat apa-apa," katanya. Anggota Panwaslu Pamekasan Sapto Wahyono menyatakan, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi atas kecurangan pemilu yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu itu, karena masih melakukan kajian. Ia menjelaskan, kecurangan pemilu yang dilakukan oknum petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa tidak hanya di Desa Guro'om, akan tetapi juga terjadi di Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. (*)
PPK: Sanksi Kecurangan Pemilu Tunggu Rekomendasi Panwaslu
Rabu, 30 April 2014 18:31 WIB