Gresik, (Antara) - Pendaftar calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur sebanyak 41 orang, sesuai formulir yang masuk ke panitia seleksi hingga batas akhir pengembalian. Ketua Tim Seleksi, Abdul Chaliq, Sabtu mengatakan jumlah pendaftar itu tidak sesuai dengan jumlah pengambil formulir pendaftaran yang mencapai sekitar 100 orang. Meski demikian, jumlah tersebut sudah melebihi kuota yang ditentukan sejak awal, yakni minimal 30 orang yang mendaftar dan mengembalikan formulir. "Jumlah calon komisioner yang mengembalikan formulir memang hanya 41 orang, namun itu tidak masalah, sebab sudah melebihi batas minimal kuota yang ditentutan, sehingga waktu pengembalian formulir pun sudah kita tutup sejak Jumat (25/4) kemarin," katanya. Chaliq menuturkan, langkah selanjutnya yang dilakukan panitia adalah melakukan seleksi administrasi dengan meneliti setiap poin yang diwajibkan oleh calon komisioner. "Ada 14 poin kelengkapan yang harus dipenuhi calon komisioner, salah satunya surat bebas pidana dari pengadilan, dan bagi PNS atau pegawai BUMN wajib menyertakan surat pengunduran diri dari instansi dan ditandatangani pejabat selevel kepala dinas atau kepala badan," katanya. Dikatakannya, ketatnya syarat administrasi dibuat untuk menjaga netralitas anggota KPU nantinya, sehingga pesta demokrasi yang berjalan diharapkan tidak dipengaruhi oleh kepentingan anggota KPU. Selanjutnya, puluhan calon komisioner itu akan disaring menjadi 10 terbaik, dan dikirim panitia Provinsi Jatim untuk diseleksi dan perkecil menjadi 5 terbaik untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Gresik. "Untuk panitia lokal Kabupaten Gresik hanya melakukan seleksi adminitrasi dan menjadikan 10 terbaik, kemudian penentuan lima terbaik dilakukan pantia Jatim untuk dipilih menjadi anggota KPU Gresik," katanya.(*)


Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026