Gresik, (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menemukan sebanyak 21 kotak suara yang segelnya dibuka paksa di Kelurahan Pulopancikan wilayah setempat.
Anggota Panwaslu Kabupaten Gresik, Hariyanto, Jumat mengatakan, temuan kotak suara yang dibuka paksa itu berdasarkan laporan Pengawas Pemilu Lapangan ( PPL ) Kelurahan Pulopancikan, Kamis malam, pukul 18.30 WIB.
Harianto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petugas Pantia Pemungutan Suara (PPS), adanya kotak suara yang dibuka paksa itu diakibatkan kesalahan prosedur pihak PPS, yakni membuka kotak suara tanpa berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu.
"Awalnya temuan itu dilaporkan anggota PPL, Laode Rozaak (36) saat dia sedang mengunjungi Balai Kelurahan Pulopancikan, dimana kotak suara disimpan. Kemudian, Laode melihat adanya kotak suara terbuka paksa, dan melaporkannya ke Panwaslu Gresik dan KPU Gresik serta Polres Gresik," katanya.
Usai mendapat laporan, Panwaslu, KPU serta Wakapolres Gresik, AKP Dolly A.P langsung turun ke lokasi melakukan peninjauan dan pemeriksaan di tempat tersebut.
"Keterangan yang kami dapatkan, kotak suara yang terbuka paksa itu karena PPS akan mengambil berita acara rekapitulasi hasil pemungutan suara yang akan diberikan kepada PPK, namun tertinggal di dalam kotak suara tersegel," kata Dolly.
Sementara itu Komisioner KPU Gresik, Akhmad Roni meminta kesalahan ini jangan sampai terulang lagi, dan diakuinya ini merupakan kesalahan prosedur.
"Kita sudah sosialisasikan ketentuannya, seandainya jika ada kesalahan dalam penulisan lampiran model-C, jangan sekali-kali membuka kotak suara secara paksa," katanya.
Usai kejadian ini, pihaknya meminta kunci kotak suara secara keseluruhan diamankan oleh pihak kepolisian, dan lokasi Balai Kelurahan Pulopancikan juga dijaga petugas Linmas.(*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.