Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melepas dua orang yang terjaring dalam razia yang diduga hendak melakukan "serangan fajar" politik uang pada Pemilihan Umum Legislatif 2014, karena belum terbukti membagikan. "Setelah kami amankan, selanjutnya diserahkan ke Panitia Pengawas Kecamatan Tambaksari, tapi keduanya dinyatakan tidak bersalah, karena tidak tertangkap tangan sedang bagi-bagi," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta di Surabaya, Rabu. Kedua orang tersebut diamankan dan dimintai keterangan karena ditemukan amplop berisi uang dan gambar partai politik tertentu. Keduanya berinsial ZA dan SI. Mereka terjaring razia di Jalan Kedung Cowek sebelum melintasi Jembatan Suramadu. Setelah diamankan, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sesuai aturan, petugas menyerahkannya ke Panwascam Tambaksari. "Oleh Panwascam, keduanya dinyatakan tidak bersalah, karena tidak terbukti melakukan 'serangan fajar' untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu," kata mantan Kapolres Sidoarjo itu. Dua orang yang masing-masing dari partai berbeda itu kedapatan membawa satu bendel amplop yang masing-masing berisi uang pecahan Rp25 ribu, gambar caleg, dan replika surat suara. Perwira menengah tersebut juga menjelaskan jika Panwascam tidak bisa memberikan keputusan maka keduanya diserahkan ke Panwaslu untuk membuat keputusan. "Jika terbukti bersalah, maka Panwaslu langsung bisa membuat laporan sehingga polisi bisa segera melakukan penyidikan," kata Setija. Hanya saja, lanjut dia, karena Panwascam sudah menyatakan keduanya tidak bersalah dengan alasannya tidak tertangkap tangan sedang membagikan amplop isi uang tersebut maka tidak bisa dikatakan melakukan tindakan "money politics". (*)
Polrestabes Surabaya Lepas Pembawa Amplop "Serangan Fajar"
Rabu, 9 April 2014 18:46 WIB