KPU Pamekasan Sediakan 5.000 Surat Suara Cadangan
Jumat, 4 April 2014 21:43 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, menyediakan sebanyak 5.000 lembar surat suara cadangan untuk Pemilu Legislatif 9 April 2014.
"Surat suara cadangan ini dimaksudkan, sebagai persediaan apabila dimungkinkan ada peristiwa yang mengharuskan adanya pemilihan ulang di TPS tertentu," kata Komisioner KPU Pamekasan Agus Kasianto, Jumat malam.
Agus menjelaskan, jumlah surat suara cadangan itu untuk lima daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kabupaten Pamekasan dengan ketentuan masing-masing dapil terdapat sebanyak 1.000 surat suara cadangan.
Saat ini, kata dia, ke-5.000 surat suara cadangan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pemilihan ulang itu masih disimpang KPU Pamekasan dalam lima kotak suara dalam kondisi digembok.
"Ada tiga gembok yang dipasang, dan dipegang oleh tiga institusi berbeda, yakni KPU, Panwaslu dan polisi," kata Agus.
Ia menjelaskan, pihaknya sengaja menggunakan gembok rangkap tiga, dengan tujuan agar surat suara cadangan itu tidak mudah disalahgunakan. Sehingga, untuk membuka surat suara cadangan itu harus menghadirkan tiga institusi berbeda yang memegang kunci, yakni KPU, Panwaslu dan Polres Pamekasan.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan, bahkan pemilu bisa ditunda atau diulang.
Penundaan atau pemilu lanjutan, atau pemilu susulan itu akan dilakukan apabila di sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi bencana alam yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu bisa dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 230 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
Pada pasal berikutnya, yakni Pasal 231 pada Undang-Undang yang sama juga disebutkan bahwa dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraanpemilu tidak dapat dilaksanakan, maka akan dilakukan pemilu susulan.
Demikian juga pemungutan suara di suatu TPS juga bisa diulang apabila terjadi bencana alam yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
"Makanya surat suara cadangan itu adalah dalam rangka upaya antisipasi sebagaimana dimaksudkan ketentuan itu," kata Agus Kasianto menjelaskan. (*)