Pemilu - Panwaslu Bojonegoro Baru Terima Satu STTPK
Kamis, 3 April 2014 10:23 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Panwaslu Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), baru menerima satu surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari PKPI yang menggelar kampanye simpatik dengan kendaraan bermotor di daerah pemilihan (dapil) II, Kamis.
"PKPI memasukkan STTPK dengan agenda kampanye simpatik dengan mempergunakan kendaraan bermotor," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin, Kamis.
Sesuai data di Panwaslu setempat, kampanye simpatik PKPI di dapil II, meliputi Kecamatan Balen, Sukosewu, Sumberrejo dan Kanor, dengan mengerahkan 20 kendaraan bermotor roda empat yang diikuti sekitar 100 orang.
Menurut dia, tiga parpol lainnya yang memperoleh jadwal kampanye hari ini yaitu PPP, Partai Hanura dan PBB, belum melaporkan akan mengelar kampanye.
"PPP, Partai Hanura dan PBB belum memasukkan STTPK. Kalau kemungkinannya mereka tidak menggelar kampanye umum," jelasnya.
Yang jelas, menurut dia, sesuai ketentuan semua parpol yang akan menggelar kampanye wajib menyerahkan STTPK kepada panwaslu.
"Biasanya parpol menyerahkan STTPK setelah selesai kampanye," jelas Divisi Penindakkan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Dian Widodo, menambahkan.
Secara terpisah, Sekretaris DPC PPP Bojonegoro Choirul Anam menjelaskan partainya yang memperoleh jadwal kampanye di dapil IV, meliputi Kecamatan Baureno, Kepohbaru, dan Sugihwaras, tidak menggelar kampanye.
Tapi, katanya, caleg di dapil IV tetap melakukan sosialisasi kepada para pemilih, meskipun tidak menggelar kampanye secara terbuka.
"Caleg dapil IV, bahkan caleg dapil lainnya terus melakukan sosialisasi langsung menemui masyarakat," tandasnya. (*)